kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Real Estate Indonesia (REI) minta presiden terpilih mudahkan developer berinvestasi


Rabu, 17 April 2019 / 19:54 WIB
Real Estate Indonesia (REI) minta presiden terpilih mudahkan developer berinvestasi


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) meminta agar presiden terpilih dalam Pemilu 2019 ini memberikan perhatian pada pengembangan industri properti. Khususnya untuk meninjau ulang regulasi-regulasi yang mempersulit developer untuk berinvestasi.

Sekretaris Jenderal DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan, REI meminta agar presiden terpilih memudahkan developer untuk berinvestasi. "Misalnya, online single submission (OSS) atau pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik," katanya kepada Kontan.co.id pada Rabu (17/4).

Sejauh ini, REI menilai positif upaya pemerintah  membentuk OSS. Tapi, ia mengatakan, OSS yang digagas pemerintah saat ini masih merumitkan bagi developer karena untuk melengkapi dokumen untuk mengajukan OSS perlu tenaga ekstra dari konsultan-konsultan. "Mustinya fungsi Dinas sudah bisa," sarannya.

Untuk suatu wilayah yang telah ditetapkan sebagai peruhaman, sebaiknya sudah dilengkapi dengan kajian-kanjiah hingga amdal. Dengan demikian, developer tidak lagi dibebani untuk membuat amdal baru.

Sebagai contoh, misalkan bangunan kantor setinggi 300 meter harus membuat kajian drainase, padahal konsultan sebelumnya sudah menentukan secara area dan penataan."Ujung-ujungnya pembuangan saniter saja, di luar yang buang air besar itu, ya ke selokan," tambahnya.

Contoh lain, jika developer membangun ruko kemudian dalam pembangunan itu sudah melengkapi kajian drainase dan amdal. Tapi setiap kali perpanjangan izin, kata Totok, developer harus membuat kajian baru yang sebetulnya sudah ada. Karena itu, REI mendeak agar aturan dan izin ini dibuat seefisien mungkin.

Selain itu, masukan REI adalah pemerintah tidak perlu melakukan sertifikasi pada developer karena menurutnya, developer bukanlah kontraktor. "Cukup dari asosiasi saja sebagai fungsi pembinaan," tutup Totok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×