kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Regulasi Baru Berlaku: Ini Daftar Harga Batubara Acuan Maret 2025


Senin, 03 Maret 2025 / 05:30 WIB
Regulasi Baru Berlaku: Ini Daftar Harga Batubara Acuan Maret 2025
ILUSTRASI. Anthracite coal at a strip mine in New Castle, Pennsylvania, U.S., July 13, 2020. REUTERS/Dane Rhys


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk Maret 2025 melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 80.K/MB.01/MEM.B/2025. HBA ini menjadi harga patokan dalam penjualan batubara.

Penetapan HBA ini didasarkan pada Kepmen ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur pedoman penetapan harga patokan untuk komoditas mineral logam dan batubara. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2025.

Baca Juga: Cek Rekomendasi Saham Tambang di Tengah Kebijakan DHE SDA, HBA dan Pelemahan Harga

Dalam Kepmen 72.K/2025, terdapat tiga formula utama:

  1. Harga Patokan Mineral Logam (HPM) – tercantum dalam Lampiran I.
  2. Harga Batubara Acuan (HBA) – tercantum dalam Lampiran II.
  3. Harga Patokan Batubara (HPB) – tercantum dalam Lampiran III.

Sesuai aturan, penetapan harga mineral dan batubara dilakukan setiap tanggal 1 dan 15 tiap bulan.

Baca Juga: Penetapan HBA sebagai Harga Ekspor Picu Penolakan dari Importir China

Dampak Kepmen terhadap Ekspor Batubara

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menegaskan bahwa Kepmen ini telah berlaku sejak 1 Maret 2025, termasuk untuk transaksi ekspor batubara.

Plt Direktur Eksekutif APBI/ICMA, Gita Mahyarani, menjelaskan bahwa harga jual batubara ekspor yang berada di bawah HPB akan ditolak dalam sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak secara Elektronik (e-PNBP).

"Sistem akan otomatis menolak harga di bawah HPB dalam e-PNBP, yang berimbas pada tidak dikeluarkannya izin ekspor dari ESDM," ujar Gita pada Sabtu (1/3).

Meski demikian, APBI masih mengumpulkan data terkait anggota yang terdampak kebijakan ini.

Baca Juga: Ekspor Batubara Wajib Pakai HBA Mulai 1 Maret Namun, Aturan Teknis Belum Terbit

Harga Batubara Acuan Maret 2025

Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 80.K/2025, berikut adalah daftar HBA untuk Maret 2025:

  1. Batubara (6.322 GAR)

Harga: US$ 128,24 per ton

Spesifikasi: 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 12,26%, Total Sulphur 0,66%, Ash 7,94%

  1. Batubara I (5.300 GAR)

Harga: US$ 82,66 per ton

Spesifikasi: 5.300 kcal/kg GAR, Total Moisture 21,32%, Total Sulphur 0,75%, Ash 6,04%

  1. Batubara II (4.100 GAR)

Harga: US$ 50,7 per ton

Spesifikasi: 4.100 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,73%, Total Sulphur 0,23%, Ash 3,90%

  1. Batubara III (3.400 GAR)

Harga: US$ 34,16 per ton

Spesifikasi: 3.400 kcal/kg GAR, Total Moisture 44,30%, Total Sulphur 0,24%, Ash 3,88%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×