Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di depan CEO Microsoft, Satya Nadella, Presiden Joko Widodo berjanji akan membuat regulasi terkait data center dalam waktu satu minggu. Pasalnya menurut Jokowi, pihak Microsoft ingin segera berinvestasi di Indonesia. Oleh sebab itulah regulasi tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengatakan bahwa aturan yang disiapkan untuk pembangunan data center memang sudah dibicarakan sejak akhir Januari lalu. Kendati demikian, ia mengakui bahwa sampai saat ini regulasi yang digodok memang belum selesai.
Menurut Johnny, aturan terkait data center sejatinya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 (PP71) tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).
Baca Juga: Diminati investor asing, Jokowi siapkan regulasi kilat pusat data
Namun, Johnny mengatakan aturan yang tercantum dalam PP 71 belum mengatur hal-hal teknis yang dibutuhkan. Hal teknis tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen).
"Peraturan Menteri kan sifatnya lebih teknis dan detail. Nah kami sedang menyiapkan peraturan menteri itu. Karena kalo dari UU ITE, peraturan yang terkait Permen itu setidaknya ada 23 pasal," kata Johnny saat ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Jumat (28/2/2020).
Baca Juga: Menkominfo harap pusat data pemerintah sudah dapat diintegrasikan pada 2023
Ia pun menyanggupi regulasi tersebut akan rampung dalam waktu satu minggu. "Dalam seminggu itu ya selesailah karena sebetulnya sudah mau selesai Permen yang 23 pasal itu," kata Johnny.
Ia juga mengatakan harus ada sosialisasi terkait Permen tersebut. "Ada tenggat waktu, tapi dalam satu minggu mudah mudahan draf final sudah selesai," pungkas Johnny. (Yudha Pratomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Sanggupi Selesaikan Aturan Data Center dalam Seminggu",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News