kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,42   2,67   0.30%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Regulasi listrik akan disederhanakan, APLSI: Harus pro investasi


Kamis, 25 Januari 2018 / 18:15 WIB
Regulasi listrik akan disederhanakan, APLSI: Harus pro investasi
ILUSTRASI. Hotspot Jamper Konduktor SUTT 150 Ribu Volt


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menyambut baik rencana Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang langsung merespons instruksi presiden untuk menyederhanakan regulasi di sektor ketenagalistrikan.

Sebelumnya Menteri Jonan mengatakan, akan menyederhanakan 11 peraturan dan keputusan menteri di bidang ketenagalistrikan. Meski demikian, APLSI meminta agar regulasi yang dipangkas benar-benar merupakan regulasi yang tidak kondusif bagi investasi swasta nasional. 

“Kami sambut baik. Ada niat baik pemerintah. Namun kita berharap agar regulasi-regulasi yang tidak pro terhadap investasi swasta nasional,” ujar Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang, Kamis (25/1).

Dia mengatakan, peran investor lokal perlu diperkuat ke depan di sektor ketenagalistrikan dengan memberikan banyak kemudahan dan keberpihakan guna menjaga kedaulatan energi nasional.

Arthur mengatakan, saat ini pihaknya masih inventaris regulasi-regulasi apa saja yang dianggap perlu untuk dipangkas. “Kami masih inventaris dan coba mengkaji,” ujarnya.

Dia menambahkan, pemangkasan ini harus disambut baik. Namun, pemangkasan ini harus benar-benar menyentuh regulasi yang selama ini dinilai mempersulit dunia usaha, serta memperlambat bagi IPP (Independent Power Producer) untuk memperoleh PPA (Power Purchase Agreement).

Pasokan regulasi ketenagalistrikan yang masuk saat ini membuat investasi di sektor kelistrikan berjalan relatif lamban dan membuat sejumlah target sulit tercapai. “Sementara, energi listrik menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional,” tandasnya.

Sebelumnya, Jonan mengatakan akan menyederhanakan 11 peraturan dan keputusan menteri di bidang ketenagalistrikan. Dia mengatakan, untuk peraturan yang tidak diperlukan akan langsung dihapus. Adapun, beberapa peraturan lainnya akan digabung menjadi satu. 

Namun, Jonan masih enggan mengungkapkan secara spesifik aturan mana saja yang akan dihapus dan digabung. Hal itu akan segera diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Sommeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×