Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara dinilai berpotensi mendorong penerimaan negara.
Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengungkapkan, kehadiran regulasi ini serta kondisi harga komoditas batubara berpotensi mendorong penerimaan negara. "Proyeksi penerimaan kita bisa di atas 25% bahkan 28% dari proyeksi PNBP minerba," ungkap Redi kepada Kontan, Senin (18/4).
Redi melanjutkan, pada kondisi harga batubara saat ini yang cukup tinggi dan kebutuhan batubara yang masif maka kecil kemungkinan harga bakal mengalami penurunan signifikan secara tiba-tiba. Redi menambahkan, besaran tarif yang dikenakan untuk IUPK sebagai kelanjutan PKP2B pun cukup adil.
Baca Juga: PNBP Produksi yang Baru Berpotensi Tekan Industri Batubara, APBI Usulkan Insentif
Menurutnya, besaran ini bisa memberikan peningkatan penerimaan negara. Adapun, pelaku usaha terlindungi ketika harga batubara mengalami penurunan atau berada pada kondisi rendah.
Kontan mencatat, merujuk data Minerba One Data Indonesia (MODI) realisasi PNBP pada tahun 2021 mencapai Rp 75,48 triliun. Jumlah ini menjadi yang tertinggi dalam satu dekade terakhir. PNBP ini bersumber dari deadrent sebesar Rp 0,59 triliun, Pendapatan Royalti sebesar Rp 43,74 triliun, Penjualan Hasil Tambang sebesar Rp 30,62 triliun dan Pendapatan lain-lain sebesar Rp 0,54 triliun.
Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan PNBP Minerba mencapai Rp 42,37 triliun dimana realisasinya kini mencapai Rp 26,16 triliun atau setara 61,74% dari target.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News