Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sudah mengeluarkan aturan loan to value (LTV) untuk properti kedua dan seterusnya menjadi 50%-60%. Aturan tersebut akan dimulai terhitung 1 September 2013
Hari Raharta Sudrajat, Wakil Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) mempertanyakan tujuan aturan LTV tersebut. Hal ini terutama, untuk mengerem pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tipe di atas 70 agar kredit tersebut tidak macet.
"Jika satu orang mengambil beberapa KPR sekaligus, kan, sudah ada mekanisme BI Checking. Seharusnya dapat terseleksi di situ," ujar Hari kepada KONTAN, Senin (15/7).
Hari menilai, seharusnya mekanisme BI Checking dapat mengurangi potensi kredit macet di sektor properti. Jika BI menerbitkan aturan LTV tersebut untuk mencegah spekulan properti, Hari menegaskan kebijakan itu tidak tepat. Alasannya, selama ini sangat jarang spekulan properti membeli lewat fasilitas KPR.
Selain itu, potensi gelembung (bubble) di sektor properti hanya ada di Jakarta saja. Dengan kata lain, kenaikan harga properti di luar Jakarta masih dianggap wajar.
"Bubble di satu lokasi mungkin, seperti di Jakarta yang sangat berpeluang. Tetapi, apakah karena adanya bubble di satu daerah, semua daerah juga kena pengetatan?" tanya Hari.
Sebelumnya, Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI menyampaikan fenomena KPR tumbuh sangat tinggi dan dapat menimbulkan kenaikan harga yang melampaui faktor fundamental. Itu yang mendasari BI terapkan aturan LTV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News