Reporter: Aulia Fitri Herdiana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia berencana akan melakukan kebijakan relaksasi atau pelonggaran peraturan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) pada tanggal 1 Agustus 2018 mendatang.
Kebijakan tersebut diklaim untuk untuk mendorong kredit perumahan bagi pembeli rumah pertama. Melalui kebijakan ini, BI memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur besaran LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama sesuai dengan analisis bank terhadap debiturnya serta kebijakan manajemen risiko setiap bank.
Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Ignesjz Kemalawarta mengaku pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, hal itu sebagai upaya untuk mendongkrak pasar properti yang dalam dua tahun terakhir tengah melambat. "Kebijakan ini merupakan yang paling baik sejak zaman dulu," kata Ignesjz, Selasa (31/7).
Dia menambahkan efek lain dari kebijakan ini ialah dapat memberi angin positif bagi pasar properti nasional. Meski begitu, Ignesjz belum dapat menyebutkan angka pertumbuhan yang berpotensi muncul dari efek positif kebijakan tersebut. "Soal angka pertumbuhannya harus dianalisis oleh orang yang ahlinya, kami hanya asosiasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News