Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca penyerahan penetapan PT Rekayasa Industri sebagai pemenang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon –Semarang kepada BPH Migas melalui Surat Direktur Utama PT Rekayasa Industri Nomor 357/10000-LT/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020, BPH Migas telah melakukan kajian internal dan koordinasi dengan Kementerian ESDM serta pihak lainnya untuk mengambil langkah-langkah terbaik agar pembangunan pipa Gas Bumi Cirebon - Semarang tetap dapat berjalan sesuai target mengingat pembangunan pipa transmisi tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Berdasarkan hasil kajian evaluasi ruas transmisi Cirebon-Semarang, Komite BPH Migas menyepakati opsi pemberian peluang kepada pemenang lelang kedua atau ketiga terlebih dahulu sesuai peraturan BPH Migas yang berlaku saat ini.
Selanjutnya, dapat dilakukan opsi lelang ulang oleh BPH Migas atau opsi penugasan sesuai Pasal 46 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya. Terkait penugasan oleh Menteri ESDM, maka perlu pertimbangan dari BPH Migas sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas.
Sementara itu, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) sebagai badan usaha pemenang lelang urutan kedua telah menyampaikan pernyataan minat proyek Cisem secara tertulis berdasarkan surat Direksi BNBR tanggal 13 November 2020. BNBR juga meminta agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan kondisi terkini yang mendukung keekonomian dan kelayakan proyek pipa Cisem.
Baca Juga: BNBR ingin lanjutkan kesuksesan proyek pipa gas transmisi Kalija tahap 1
Sebagai tindak lanjut, BPH Migas bersama BNBR telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas minat BNBR melanjutkan proyek tersebut pada tanggal 30 November 2020.
Setelah rapat tersebut, BNBR menyampaikan kesanggupan untuk melanjutkan pembangunan pipa Cisem sesuai ketentuan dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen penawaran pada saat lelang. Hal ini sesuai surat dari BNBR tertanggal 3 Desember 2020.
BNBR juga telah menyatakan bersedia memberikan jaminan pelaksanaan dalam waktu 7 hari kerja terhitung sejak BNBR ditetapkan oleh BPH Migas sebagai calon pemenang lelang. BNBR meminta agar jaminan pelaksanaan sebesar 0,2% dari nilai investasi mengacu pada dokumen penawaran pada saat lelang tahun 2006. Perusahaan ini juga telah melampirkan referensi bank dari salah satu perbankan nasional.
Menyikapi hal tersebut, mengingat Peraturan BPH Migas No. 05/P/BPH Migas/III/2005 sebagai dasar pelaksanaan lelang ruas transmisi telah diubah menjadi Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019, maka Rapat Komite BPH Migas 16 Desember 2020 telah disepakati untuk membentuk tim legal yang melibatkan Biro Hukum KESDM dan Inspektorat Jenderal KESDM.
Tim tersebut akan melakukan kajian hukum terhadap penerapan Peraturan BPH Migas No. 05/P/BPH Migas/III/2005 atau Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019 yang mengatur bahwa calon pemenang lelang wajib menyampaikan jaminan pelaksanaan pekerjaan yang diterbitkan oleh Prime Bank sebesar 5% dari total investasi. Selain itu, calon pemenang lelang juga wajib menyampaikan perjanjian pengangkutan gas bumi (PPG) dalam waktu 3 bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang.
“Apapun opsi yang dilakukan, paling terpenting harus sesuai aturan atau regulasi yang ada dan bukan hanya wacana. Hal itu agar tidak terjadi lagi badan usaha pemenang lelang yang semula menyatakan sanggup lalu kemudian hari menyatakan mundur, seperti PT Rekayasa Industri yang sebelumnya sudah menyatakan sanggup melakukan pembangunan secara tertulis dan melakukan groundbreaking, namun 7 bulan kemudian menyatakan mundur,” tegas Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (19/12).
Baca Juga: Belum Dibangun, Bakrie & Brothers (BNBR) Masih Menimbang Proyek Kalija II
Lebih jauh, pemenang lelang urutan kedua dan/atau ketiga yang di kemudian hari ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam rangka pemberian hak khusus tentu harus dapat memenuhi persyaratan sesuai hukum positif yang berlaku saat ini yaitu Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019 tentang lelang Ruas Transmisi dan/atau WJD Gas Bumi dalam Rangka Pemberian Hak Khusus.
Pembangunan Proyek Pipa Transmisi Cirebon Semarang yang telah menjadi PSN ini diharapkan dapat mendukung peningkatan pemanfaatan gas bumi domestik. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah menghentikan ekspor gas ke Singapura dan rencana penurunan harga gas untuk industri menjadi sebesar US$ 6 per MMBTU sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
BPH Migas pun mendorong agar tercipta permintaan gas di sepanjang kawasan yang dilalui pipa transmisi Cirebon-Semarang baik untuk kepentingan industri maupun untuk kebutuhan rumah tangga dan pelanggan kecil melalui pembanguanan jaringan gas.
Selanjutnya: Begini upaya ESDM guna kejar target produksi 1 juta barel per hari di 2030
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News