kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RELX Gandeng Bea Cukai Perangi Rokok Elektrik Ilegal


Selasa, 23 Mei 2023 / 22:32 WIB
RELX Gandeng Bea Cukai Perangi Rokok Elektrik Ilegal
ILUSTRASI. Suasan pengunjung di Toko RELX International di Okada Manila Resort, Filipina.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. RELX International Indonesia melalui program Golden Shield berkomitmen untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melakukan penjualan produk dengan mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Perusahaan berupaya aktif untuk mengurangi peredaran rokok elektrik ilegal dan berkomitmen untuk meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara melalui penjualan produk rokok elektrik resmi berpita cukai yang aman bagi konsumen. 

Hal itu diwujudkan dengan menjalin kerjasama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam. Keduanya berkolaborasi menangkal perdagangan rokok elektrik yang tidak memiliki pita cukai atau ilegal. 

Selain bertujuan untuk melindungi potensi pendapatan negara yang berasal dari cukai, kolaborasi ini juga dilakukan untuk melindungi Industri Rokok Elektrik (REL), terutama melindungi dan memastikan bahwa perlindungan konsumen RELX merupakan prioritas utama.

"Konsumen berhak atas produk yang ingin mereka beli secara aman dan terjamin. Untuk itu, kami berkomitmen memerangi perdagangan produk rokok elektrik ilegal karena selain berpotensi menghilangkan pendapatan negara, hal ini dapat membuat konsumen terpapar produk yang di bawah standar dan berbahaya.” kata General Manager RELX Internasional di Indonesia, Yudhistira Eka Saputra dalam keterangan resminya, Selasa (23/5)

Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh Basuki A Wibowo mengatakan, pihaknya aktif terlibat dalam memerangi peredaran rokok elektrik illegal dengan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia. Kegiatan ini juga sebagai bentuk penegasan kembali akan komitmen asosiasi ini bersama seluruh anggotanya untuk terus memajukan industri HPTL dan REL.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Ambang Priyonggo mengatakan, pihaknya berhasil menemukan rokok elektrik yang dijual secara ilegal dari hasil operasi cukai di sejumlah gerai di Batam.

Dari kegiatan tersebut, KPU Bea dan Cukai Tipe Batam telah menyita hasil tembakau berupa cairan (liquid) rokok elektrik yang dijual para pemilik usaha secara ilegal. 

Berdasarkan hasil operasi cukai di sejumlah distributor rokok elektrik di Batam pada periode 27 Maret - 31 Maret 2023, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menemukan peredaran rokok elektrik yang tidak dilengkapi pita cukai, baik dalam bentuk sekali pakai (disposable) maupun dalam bentuk Pod (cartridge). Petugas kemudian menyita hasil tembakau berupa cairan (liquid) rokok elektrik sebanyak total 1.070,2 mililiter. 

Praktek perdagangan rokok ilegal ini berpotensi mengurangi pendapatan negara di tengah mulai tumbuhnya industri rokok alternatif ini. Sebab, seperti yang tertulis dalam PMK 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), semua bentuk produk rokok elektrik masuk dalam kategori terkena tarif cukai berdasarkan PMK tersebut, termasuk rokok elektrik.

Pada tahun 2022, industri rokok elektrik telah menyumbang sebesar Rp 1,02 triliun untuk pendapatan negara dengan rincian, Rp 119,47 miliar dari rokok elektrik cair sistem tertutup, Rp 271,93 miliar dari rokok elektrik padat, dan Rp 627,22 miliar dari penerimaan rokok elektrik cair sistem terbuka. Diperlukan ekosistem industri rokok elektrik yang sehat agar industri rokok elektrik dapat berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan negara.

"Ke depan, kami terbuka untuk beragam kerja sama yang berfokus pada perlindungan konsumen dan berkontribusi terhadap pendapatan negara. Maka dari itu, kami mengimbau agar konsumen dapat waspada terhadap barang ilegal dengan memilih produk yang sudah terjaga kualitasnya dan teruji keamanannya secara ilmiah.” pungkas Yudhistira.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×