Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pidana bagi produsen dan penjual komestik berbahaya
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, serta mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Taruna menuturkan, pelaku akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
BPOM kembali mengimbau tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM,” tegas Taruna.
Masyarakat sebagai konsumen akhir juga diimbau untuk lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik.
Tonton: Latiao Asal China Dilarang Peredarannya oleh BPOM, Apa Itu?
BPOM juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan produk-produk mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.
“Jangan tergiur dengan promosi yang sesat. Kami juga sangat berharap komitmen dari pemangku kepentingan, khususnya para pelaku usaha kosmetik, untuk dapat terus mengikuti regulasi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Taruna.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Ungkap 55 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya"
Selanjutnya: Eagle High Plantations (BWPT) Telah Serap Capex Rp 120 Miliar
Menarik Dibaca: Promo Liburan Awal Tahun Baru Ke Macau + Hong Kong Cuma Rp 15 Jutaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News