kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Resmi Dibuka, BPKH Sediakan Ribuan Kuota Arus Balik Bagi Pemudik 2024


Selasa, 26 Maret 2024 / 12:11 WIB
Resmi Dibuka, BPKH Sediakan Ribuan Kuota Arus Balik Bagi Pemudik 2024
ILUSTRASI. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menghadirkan program 'Balik Kerja Bareng'


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menghadirkan program "Balik Kerja Bareng" untuk membantu para pemudik kembali ke perantauan setelah libur Lebaran 2024.

Program ini menyediakan 80 bus eksekutif gratis bagi para pemudik yang ingin kembali ke Jabodetabek dari empat titik lokasi keberangkatan, yakni Surabaya, Semarang, Solo dan D.I Yogyakarta dengan tujuan kedatangan Jabodetabek pada tanggal 14-15 April 2024.

Program Balik Kerja Bareng BPKH merupakan hasil kolaborasi dengan mitra kemaslahatan yaitu Baitul Maal Muamalat (BMM), Daarut Tauhid Peduli (DT Peduli), LAZISMU dan Solo Peduli.

Baca Juga: BPKH Limited Gandeng PT Pos Indonesia Garap Ekosistem Haji dan Umrah di Saudi

Total penumpang Balik Kerja Bareng BPKH 2024 yang dapat diangkut adalah 3.600 orang atau 1800 per hari.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen BPKH dalam memberikan pelayanan kepada umat Islam, khususnya dalam membantu kelancaran arus balik Lebaran.

"Alhamdulillah, tahun ini BPKH kembali menyelenggarakan program Balik Kerja Bareng untuk membantu para pemudik kembali ke perantauan. Program ini merupakan wujud nyata komitmen BPKH dalam memberikan pelayanan terbaik dan turut andil meringankan beban umat," ujar Fadlul dalam keterangannya.

Bagi yang berminat untuk ikut program ini, maka dapat mendaftar secara online melalui laman https://bit.ly/BalikKerjaBarengBPKH2024. Pendaftaran dibuka mulai 25 Maret hingga 5 April 2024.

Namun jika kuota sudah terpenuhi sebelum batas akhir pendaftaran maka pendaftaran bisa ditutup sewaktu-waktu.

Baca Juga: Kemenhub Paparkan Sejumlah Hal yang Jadi Perhatian dalam Angkutan Lebaran Tahun Ini

Syarat dan Cara Pendaftaran:

Berikut syarat dan ketentuan pendaftaran program Balik Kerja Bareng BPKH 2024:

•             Memiliki kartu karyawan/karyawati/pekerja atau identitas lain yang  membuktikan memiliki pekerjaan atau usaha di Jabodetabek.

•             Belum mendaftar di program mudik balik dari instansi manapun.

•             Mengisi formulir secara online dengan data diri yang sebenar-benarnya dan sesuai dengan dokumen yang dilampirkan.

•             Mendaftarkan anggota keluarga maksimal 6 orang (total 7 orang termasuk pemudik, balita terhitung 1 kursi).

•             Pemudik balik balita atau anak wajib melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK) yang tercantum nama pemudik

Baca Juga: Mau Mudik Gratis Naik Kapal Perang TNI AL? Ini Cara Daftar dan Jadwalnya

Fasilitas:

•             Bus eksekutif yang nyaman dan ber-AC

•             Makan 1 kali

•             Kaos pada saat keberangkatan

Sementara Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati menegaskan, Program Balik Kerja Bareng BPKH gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

"Semoga program ini dapat membantu para pemudik kembali ke Jabodetabek dengan selamat dan tanpa hambatan. BPKH akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada umat Islam di Indonesia," tandasnya.

Baca Juga: Pergerakan Pemudik 2024 Diduga Capai 193,6 Juta, Ini Antisipasi Pemerintah

Kegiatan kemaslahatan ini menggunakan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat, dimana pokoknya tetap dan akan terus bertambah. Sehingga tidak ada dana setoran awal yang digunakan untuk kegiatan Kemaslahatan

BPKH berkomitmen dalam menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur PP No 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji, PBPKH No 7 tahun 2018 dan PBPKH No 2 tahun 2019 Tentang Prioritas Kegiatan Kemaslahatan salah satunya dalam bidang Sosial Keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×