Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - CILEGON. PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) akhirnya resmi merumahkan ribuan pegawainya. Pemutusan hubungan kerja ( PHK) tersebut bersamaan dengan berakhirnya masa kontrak pegawai pada akhir bulan ini.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC), Safrudin. Dia mengatakan, total 2.683 pekerja dari sembilan vendor yang tidak akan dilanjutkan kontrak kerjanya.
"Mulai efektif 31 Agustus ini, sudah ada pengumuman langsung dari vendornya," kata Safrudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (26/8).
Menurut Safrudin, para pegawai yang diputus kontraknya kecewa, mereka sudah berjuang selama dua bulan lebih namun malah berakhir dengan pemutusan kontrak. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk mempertahankan pegawai.
Kecewa dengan Pemda
Namun, kata Safrudin, para pegawai akhirnya harus menyepakati program restrukturisasi setelah Perjanjian Bersama (PB) antara sembilan vendor dan Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPBC ditandatangani pada 15 Agustus 2019 lalu.
Safrudin juga mengatakan, pihaknya kecewa dengan pemerintah daerah (pemda) yang dinilai tidak ada upaya mencegah pemutusan kontrak tersebut. "Sempat kecewa soal rekonstruksi ini, pemda tidak memperhatikan kita. Seharusnya pemda memperhatikan, minimal mencegah, menunda dan sebagainya," kata dia.
Dalam perjanjian bersama yang ditandatangani pada 15 Agustus lalu, telah disepakati jika para pegawai yang diputus kontraknya akan mendapat dua kali kompensasi dua kali pesangon.
Tanggapan pemda Cilegon
Sementara Kepala Dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja Cilegon, Buchori, mengatakan, kesepakatan pemutusan kontrak kerja pegawai baru dilakukan untuk 1.800 orang yang tergabung dalam FSPBC. Sementara sebagian pekerja lain yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel atau FSBKS belum mencapai kesepakatan.
"Itu cuma FSPBC, kurang lebih 1.800, (FSBKS) kita masih berk tenggang waktu sampai 10 hari (untuk kesepakatan) jatuhnya di hari 26 - 27 Agustus," kata dia.