kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Resmi sudah, Krakatau Steel PHK ribuan karyawannya


Selasa, 27 Agustus 2019 / 10:59 WIB
Resmi sudah, Krakatau Steel PHK ribuan karyawannya
ILUSTRASI. Unjuk rasa pekerja Krakatau Steel


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - CILEGON. PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) akhirnya resmi merumahkan ribuan pegawainya. Pemutusan hubungan kerja ( PHK) tersebut bersamaan dengan berakhirnya masa kontrak pegawai pada akhir bulan ini.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC), Safrudin. Dia mengatakan, total 2.683 pekerja dari sembilan vendor yang tidak akan dilanjutkan kontrak kerjanya.

"Mulai efektif 31 Agustus ini, sudah ada pengumuman langsung dari vendornya," kata Safrudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (26/8).

Menurut Safrudin, para pegawai yang diputus kontraknya kecewa, mereka sudah berjuang selama dua bulan lebih namun malah berakhir dengan pemutusan kontrak. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk mempertahankan pegawai.

Kecewa dengan Pemda

Namun, kata Safrudin, para pegawai akhirnya harus menyepakati program restrukturisasi setelah Perjanjian Bersama (PB) antara sembilan vendor dan Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPBC ditandatangani pada 15 Agustus 2019 lalu.

Safrudin juga mengatakan, pihaknya kecewa dengan pemerintah daerah (pemda) yang dinilai tidak ada upaya mencegah pemutusan kontrak tersebut. "Sempat kecewa soal rekonstruksi ini, pemda tidak memperhatikan kita. Seharusnya pemda memperhatikan, minimal mencegah, menunda dan sebagainya," kata dia.

Dalam perjanjian bersama yang ditandatangani pada 15 Agustus lalu, telah disepakati jika para pegawai yang diputus kontraknya akan mendapat dua kali kompensasi dua kali pesangon.

Tanggapan pemda Cilegon

Sementara Kepala Dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja Cilegon, Buchori, mengatakan, kesepakatan pemutusan kontrak kerja pegawai baru dilakukan untuk 1.800 orang yang tergabung dalam FSPBC. Sementara sebagian pekerja lain yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel atau FSBKS belum mencapai kesepakatan.

"Itu cuma FSPBC, kurang lebih 1.800, (FSBKS) kita masih berk tenggang waktu sampai 10 hari (untuk kesepakatan) jatuhnya di hari 26 - 27 Agustus," kata dia.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×