kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Respon Kominfo atas kebocoran data pengguna Tokopedia


Senin, 04 Mei 2020 / 06:05 WIB
Respon Kominfo atas kebocoran data pengguna Tokopedia


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

Sebelumnya, pihak Tokopedia mengakui adanya upaya pencurian data pengguna. Meski demikian, Tokopedia mengklaim informasi milik pengguna tetap aman dan terlindungi. Sebab, password pengguna telah terlindungi dan dienkripsi.

Selain itu, Tokopedia juga telah menerapkan sistem kode OTP (one-step password) yang hanya bisa diakses secara real time oleh pemilik akun. Semuel mengimbau masyarakat agar rutin mengganti password akun dan tidak mudah percaya dengan pihak lain dengan memberikan kode OTP.

"Password dan OTP hanya dibutuhkan oleh sistem. Jadi kalo ada permintaan Password atau OTP dari orang sudah dipastikan itu penipuan," kata Semuel.

Menurutnya, saat ini banyak penipuan dengan metode phishing. Untuk mencegahnya, Semuel mengimbau agar tidak sembarangan mengklik tautan yang dikirim orang tidak dikenal melalui e-mail.

Baca Juga: Data 91 juta pengguna bocor, bagaimana nasib data keuangan? Ini jawaban Tokopedia

"Sebelum kita mengklik tautan yang kita terima lewat e-mail, pastikan keaslian alamat e-mail pengirim," katanya.

Sementara itu, kasus ini kini ditangani menggunakan UU ITE dan PP Nomor 71 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kendati demikian ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai proses penanganan kasus tersebut dan pasal berapa yang dikenakan.

Sebagai informasi, dalam pasal 14 ayat 1 PP Nomor 71 Tahun 2019 menyatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan prinsip perlindungan Data Pribadi dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi.

Selain itu, ada pula pasal 15 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan.

Sedangkan pasal 15 ayat 2 menyatakan bahwa kewajiban penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan sebagaimana dimaksud, terdiri dari penghapusan (right to erasure), dan pengeluaran dari daftar mesin pencari (right to delisting).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×