Reporter: Vina Elvira | Editor: Noverius Laoli
Dengan demikian, pihak pemda masih bisa memberlakukan Perda Retribusi IMB maksimal sampai 5 Januari 2024 sepanjang memberikan pelayanan PBG sesuai dengan ketentuan dalam PP No 16/2021.
SEB ini, disebut Hari berhasil meredakan hiruk-pikuk yang sempat terjadi di para pengembang properti. Di mana, kini para pengembang tidak perlu menunggu Perda yang mengatur pajak dan retribusi PBG tersebut diterbitkan.
Baca Juga: Saham-Saham yang Banyak Dikoleksi Asing di Awal Maret 2022
"Jadi sudah disepakati, tidak perlu menunggu Perda PBG-nya ada sekarang, sudah bisa jalan, tapi perda PBG tetap harus disiapkan oleh Pemda," jelas Hari.
Di samping itu, empat kementerian yang sudah menandatangani SEB ini juga membuat help desk untuk membantu baik para pengembang properti maupun pemerintah daerah, yang masih kebingungan ataupun memiliki hambatan lain, terkait Perda PBG ini.
"Nah, supaya tidak ada masalah lagi, empat kementerian itu membuat help desk kalau ada pertanyaan-pertanyaan dari berbagai pihak," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News