kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Revisi aturan agar pasokan ikan lancar lagi


Senin, 29 Agustus 2016 / 10:00 WIB
Revisi aturan agar pasokan ikan lancar lagi


Reporter: Noverius Laoli, Tri Sulistiowati | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Salah satu poin penting dalam Instruksi Presiden Joko Widodo Instruksi Presiden (Inpres) No 7/ 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional adalah ke Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.  

Dalam Inpres itu, secara khusus, Presiden meminta  Susi untuk mengevaluasi aturan-aturan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional.

Selama dua tahun menjabat, Susi memang kerap menerbitkan aturan yang ketat, seperti moratorium kapal asing, pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang, larangan transhipment, dan pembatasan kapal asing pengangkut ikan hidup budidaya.

Banyak pengusaha menilai terbitnya aturan-aturan itu berdampak pada menurunnya produksi perikanan nasional lantaran  banyak kapal yang tidak beroperasi karena terkendala masalah perizinan.

Makanya, "Kami menyambut baik terbitnya Inpres Nomor 7 itu, ini momentum untuk memperbaiki aturan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Herwindo kepada KONTAN, Minggu (28/8).

Menurut Herwindo, banyaknya aturan dan pembatasan yang dilakukan oleh Susi telah  menghambat peningkatan produksi perikanan dalam negeri.

Beleid yang dipersoalkan itu antara lain Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permenkp) Nomor 56 tahun 2014 tentang Penghentikan Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, dan Permenkp Nomor 57 tahun 2014 mengenai Pelarangan Alih Muatan di Tengah Laut.

Ikan tangkap terhambat

Herwindo bilang, terbitnya aturan-aturan itu telah menghambat peningkatan produksi perikanan tangkap. "Peraturan-peraturan yang dikeluarkan ini membuat dunia usaha sulit bergerak karena aturannya terlalu ketat, saya meminta agar aturan itu dilonggarkan atau dicabut saja," ujar Herwindo.

Ia mengambil contoh soal kebijakan larangan alih muatan di tengah laut yang memberatkan dunia usaha. Menurutnya, harusnya KKP  tinggal menempatkan observer di setiap kapal untuk memantau pergerakan kapal dan memasang Vessel Monitoring System (VMS) dan Global Position Satellite (GPS), sehingga tidak perlu lagi melarang alih muatan di tengah laut.



TERBARU

[X]
×