kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Revisi aturan impor akan selesai April


Sabtu, 14 April 2012 / 09:06 WIB
Revisi aturan impor akan selesai April
ILUSTRASI. Pekerja melakukan pemeriksaan rutin jaringan instalasi pipa di wilayah pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Salak yang berkapasitas 377 megawatt (MW) milik Star Energy Geothermal di Sukabumi, Jawa Barat (4/4).


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kepanikan kalangan industri nasional akibat Mahkamah Agung(MA) mencabut pasal 2 ayat 1 juncto pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri(Permen) Perdagangan nomor 39 tahun 2010 tentang impor barang jadi oleh produsen tampaknya akan segera berakhir. Rizwan Alamsjah Ketua IV Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia(Gaikindo) menuturkan, bahwa revisi aturan impor barang jadi oleh produsen akan selesai pada akhir bulan April ini.

Berkaitan dengan isi revisi aturan impor barang jadi tersebut sayangnya Rizwan tidak bisa memberitahukan secara detail, tetapi pada intinya Ia mengatakan bahwa yang terpenting aturan baru tersebut tidak akan membuat pelaku industri mengeluarkan biaya investasi tambahan sehingga konsumen tak akan dirugikan. “Pemerintah sudah mendengar masukan dari pelaku industri dan bersikap kooperatif, revisi akan selesai akhir April tinggal tunggu saja hasilnya,” ujarnya kepada Kontan, Kamis(12/4).

Gaikindo sendiri sudah bergerak cepat dengan membuat tim kecil khusus untuk menyelesaikan kasus pencabutan peraturan tentang impor barang jadi oleh produsen. Rizwan mengatakan, Gaikindo juga telah menemui pemerintah terkait untuk segera menyelesaikan revisi Permendag tentang impor barang jadi. "Kami percaya kepada pemerintah bahwa masalah ini pasti akan cepat terselesaikan," ujarnya.

Sebagai gambaran, pencabutan pasal 2 ayat 1 Permendag no 39 tahun 2010 tentang impor barang jadi membuat importir produsen atau perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia tidak diperbolehkan untuk melakukan impor produk jadi dari luar negeri. Sedangkan bagi importir umum atau perusahaan yang melakukan impor barang jadi dan langsung memperdagangkan barang tersebut di pasaran masih diperbolehkan.

Hal ini ternyata tidak menyebabkan semua pelaku industri tidak boleh melakukan impor produk Completely Built Up(CBU), bagi perusahaan importir umum masih diperbolehkan melakukan impor salah satunya PT Mazda Motor Indonesia(MMI). “Pencabutan aturan barang jadi oleh produsen tidak mempengaruhi Mazda karena kami memegang izin importir,” ujar Astrid Ariani Wijana Marketing Manager MMI.

Astrid mengatakan, pencabutan aturan impor barang jadi oleh MA tentunya tidak berpengaruh terhadap kegiatan operasional Mazda di Indonesia. MMI sendiri pada tahun ini tetap optimis menyambut pasar otomotif nasional dan yakin target penjualan tahun 2012 yang mencapai 12.000 unit naik 33% dari total penjualan tahun 2011 sebesar 9.056 unit akan tercapai.

Untuk info, bahwa seluruh produk MMI adalah diimpor dalam bentuk CBU yang di antaranya seperti Mazda 6 di segmen sedan, Mazda 2 di segmen hatchback, Mazda 8 di segmen MPV, CX-7 di segmen SUV, CX-9 SUV premium, dan BT-50 di segmen double cabin.

Berbeda halnya dengan PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) selaku pemegang merek Mitsubishi di Indonesia. Rizwan yang juga selaku Direktur Pemasaran KTB menuturkan, revisi aturan impor barang jadi harus segera diselesaikan karena jika tidak akan menghentikan aktivitas produksi pabrik milik KTB.

Seperti yang diketahui kondisi saat ini Agen Tunggal Pemegang Merek(ATPM) mobil yang memiliki pabrik produksi di Indonesia secara komponen lokal satu unit mobil rata-rata hanya sebesar 60%. Sehingga kebutuhan komponen sisanya sebesar 40% masih dilakukan impor barang jadi dari luar negeri.

Rizwan mengatakan, KTB merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang sejak 1973 membangun pabrik assembling dan pembuatan mesin untuk mendukung peningkatan produksi dan komponen. “Setelah KTB membangun, baru kemudian pada tahun 1980 pemerintah ikut membuat kebijakan terkait pengadaan kegiatan produksi perusahaan di dalam negeri dan meningkatkan keterlibatan komponen lokal,” ujarnya.

Mayoritas mobil merek Mitsubishi yaitu sebesar 90% dari total produk KTB, rata-rata memiliki kandungan komponen lokal sebesar 60%. Contohnya seperti merek Colt Diesel di segmen Commercial Vehicle(CV) memiliki kandungan komponen lokal sebesar 60%, Fuso di segmen medium Truck memiliki kandungan lokal sebesar 60%. Sedangkan di kelas passenger car untuk merek Pajero Sport masih merupakan produk Completely Built-Up(CBU) dari Thailand.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×