kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi aturan menteri segera terbit, bisnis hotel di rest area bisa berkembang


Selasa, 30 Maret 2021 / 18:30 WIB
Revisi aturan menteri segera terbit, bisnis hotel di rest area bisa berkembang
ILUSTRASI. Fasilitas Rest Area


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10/PRT/M/2018 tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol. Revisi beleid tersebut ditaksir bakal mengembangkan bisnis di rest area, termasuk pembangunan hotel di kawasan tersebut.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menjelaskan, revisi Permen PUPR No.10/2018 itu merupakan kelanjutan dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol. PP yang diundangkan pada 2 Februari 2021 itu mengatur beberapa ketentuan mengenai rest area di jalan tol.

Pasal 7 ayat (6) misalnya, menyatakan bahwa tempat istirahat dan pelayanan dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang lainnya. Berupa (a) penambahan area promosi produk tertentu dan daerah serta promosi usaha UMKM, (b) penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik, serta (c) pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri.

Danang bilang, KPUPR dan BPJT akan mengatur tentang lokasi, peruntukan, desain layout, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan akses dalam pengembangan rest area. Meski tak secara spesifik mengenai pembangunan hotel, tapi Danang menyampaikan bahwa sejumlah investor menanti revisi Permen PUPR No. 10/2018 tersebut.

"Harapan kami bisa segera terbit, karena beberapa investor sudah mengharapkan. (Investor) yang akan bekerjasama dengan BUJT untuk pengembangan rest area-nya," kata Danang saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (30/3).

Baca Juga: Kementerian PUPR targetkan penyelesaian renovasi Pasar Legi Surakarta lebih cepat

Sayangnya, Danang belum membeberkan detail pengaturan yang akan tertuang dalam revisi Permen PUPR tersebut. Namun dia menegaskan bahwa revisi beleid itu segera terbit, paling tidak pada periode Q2 atau pertengahan tahun ini.

"(Progres revisi) dalam proses penuntasan harmonisasi dan penandatangan oleh Pak Menteri. Mudah-mudahan segera terbit," ujar Danang.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) R. Widie Wahyu mngamini, investor masih wait and see untuk mengembangkan rest area, termasuk dalam pembangunan hotel.

Dari informasi yang disampaikannya, revisi Permen PUPR No.10/2018 tersebut akan memperbolehkan hotel di rest area. Namun hanya terbatas pada hotel transit dengan adanya maksimal batas waktu inap.

Menurut Widie, para investor atau pengelola rest area masih berhitung terkait keekonomian hotel transit tersebut. Pasalnya, hotel di rest area hanya potensial untuk jalan tol jarak jauh dan ramai seperti Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Keekonomian hotel rest area akan bergantung pada berapa lama orang beristirahat, ketentuan tarif, hingga regulasi teknis lainnya. 

"Selain Jasa Marga, pengusaha swasta juga masih melihat pembangunan hotel tersebut dari hitung-hitungan bisnisnya. Kita tunggu aturan teknis yang jelasnya. Karena aturan detailnya belum keluar, belum bisa komentar lebih jauh," ungkap Widie.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×