Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebuah draf mampir ke KONTAN pada Kamis (5/4) malam. Judulnya: Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Ada beberapa poin penting dalam aturan tersebut. Salah satunya adalah soal pemblokiran total. Pada aturan sebelumnya, masa pemblokiran total dimulai 1 Mei 2018. Dimulai dari pemblokiran panggilan dan keluar 1 Maret-31 Maret 2018, pemblokiran panggilan dan SMS masuk mulai 1 April-30 April. Dan pemblokiran internet alias total mulai 1 Mei.
Nah, pasal 16 draf tersebut menyebutkan, pemblokiran layanan data internet pada tanggal 16 April 2018 jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat tanggal 15 April 2018. Selanjutnya adalah soal tempat registrasi untuk nomor keempat dan seterusnya. Dalam draf aturan tersebut memang tidak ada perubahan. Pasal 4 menyebutkan registrasi pelanggan prabayar dilakukan melalui gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi gerai milik mitra atau registrasi sendiri.
Hanya saja di catatan draf revisi tersebut tertulis ada permasalahan yang ditampung dalam revisi kali ini, yakni pemberian kewenangan preaktivasi kepada mitra, distributor utama, bandar, Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI) dan kartu perdana yg telah direaktivasi tidak dapatdigunakan untuk seluruh layanan telekomunikasi, kecuali untuk registrasi. Sudah menjadi rahasia umum, ada operator yang memberikan akses internet cukup dengan aktivasi tanpa perlu registrasi. ""Di pasaran Nusantara tercinta, sampai Anda bisa mendapatkan kartu SIM perdana prabayar yang sudah aktif. Belum teregistrasi, tidak bisa untuk voice dan SMS, tapi maknyus untuk data dan internetan," beber Garuda Sugardo, Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.
Kembali ke draf tersebut, Dengan KNCI sepertinya akan semakin mendapat tempat melakukan registrasi. Hal ini sejalan dengan pertemuan KNCI dengan perwakilan Kominfo di Sekretariat Negara pada 2 April lalu. Yakni menyepakati pedagang outlet boleh melakukan registrasi kartu operator seluler. Dan outlet bisa langsung melakukan registrasi kartu tanpa harus ke gerai resmi.
Komisioner Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna Murti menegaskan bahwa tidak ada revisi terhadap Permen No 12/2016. "Jika nanti ada hal-hal dari peraturan menteri tersebut perlu didetailkan, akan dituangkan dalam peraturan atau ketetapan BRTI," terangnya, Kamis (5/4).
Jurubicara Kominfo Noor Iza juga menegaskan tidak ada revisi aturan. "Untuk prosesnya tidak memerlukan perubahan aturan menteri,"ujar dia. Baik revisi permen atau aturan BRTI sebaiknya proses registrasi ini harus kita kawal bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News