kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Revisi aturan registrasi Kominfo, blokir total dipercepat, KNCI mendapat tempat


Jumat, 06 April 2018 / 08:28 WIB
Revisi aturan registrasi Kominfo, blokir total dipercepat, KNCI mendapat tempat
ILUSTRASI. Penjualan Kartu Perdana Prabayar


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Sebuah draf mampir ke KONTAN pada Kamis (5/4) malam. Judulnya: Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.  Ada beberapa poin penting dalam aturan tersebut. Salah satunya adalah soal pemblokiran total. Pada aturan sebelumnya, masa pemblokiran total dimulai 1 Mei 2018.  Dimulai dari pemblokiran panggilan dan keluar 1 Maret-31 Maret 2018, pemblokiran panggilan dan SMS masuk mulai 1 April-30 April. Dan pemblokiran internet alias total mulai 1 Mei. 

Nah,  pasal 16 draf tersebut menyebutkan, pemblokiran layanan data internet pada tanggal 16 April 2018  jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat tanggal 15 April 2018. Selanjutnya adalah soal tempat registrasi untuk nomor keempat dan seterusnya. Dalam  draf aturan tersebut memang tidak ada perubahan. Pasal 4 menyebutkan registrasi pelanggan prabayar dilakukan melalui gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi gerai milik mitra atau registrasi sendiri.

Hanya saja di catatan draf revisi tersebut tertulis ada permasalahan yang ditampung dalam revisi kali ini, yakni pemberian kewenangan preaktivasi kepada mitra, distributor utama, bandar, Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI) dan kartu perdana yg telah direaktivasi tidak dapatdigunakan untuk seluruh layanan telekomunikasi, kecuali untuk registrasi. Sudah menjadi rahasia umum, ada operator yang memberikan akses internet cukup dengan aktivasi tanpa perlu registrasi. ""Di pasaran Nusantara tercinta, sampai Anda bisa mendapatkan kartu SIM perdana prabayar yang sudah aktif. Belum teregistrasi, tidak bisa untuk voice dan SMS, tapi maknyus untuk data dan internetan," beber Garuda Sugardo, Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.

Kembali ke draf tersebut, Dengan KNCI sepertinya akan semakin mendapat tempat melakukan registrasi. Hal ini sejalan dengan pertemuan KNCI dengan perwakilan Kominfo di Sekretariat Negara pada 2 April lalu. Yakni menyepakati pedagang outlet boleh melakukan registrasi kartu operator seluler. Dan outlet bisa langsung melakukan registrasi kartu tanpa harus ke gerai resmi.

Komisioner Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna Murti menegaskan bahwa tidak ada revisi  terhadap Permen No 12/2016. "Jika nanti ada hal-hal dari peraturan menteri tersebut perlu didetailkan, akan dituangkan dalam peraturan atau ketetapan BRTI," terangnya, Kamis (5/4).
Jurubicara Kominfo Noor Iza juga menegaskan tidak ada revisi aturan. "Untuk prosesnya tidak memerlukan perubahan aturan menteri,"ujar dia. Baik revisi permen atau aturan BRTI sebaiknya proses registrasi ini harus kita kawal bersama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×