kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Revisi DNI, warisan bagi pemerintah baru


Rabu, 14 Mei 2014 / 15:03 WIB
ILUSTRASI. Ubi jalar banyak digunakan sebagai menu diet artis Korea karena memiliki segudang manfaat bagi bagi kesehatan tubuh.


Reporter: Tedy Gumilar, Herry Prasetyo, Margareta Engge Kharismawati | Editor: Imanuel Alexander

Jakarta. Menjelang pergantian pemerintahan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014. Beleid ini mengatur tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Bahasa umumnya Perpres soal Daftar Negatif Investasi (DNI).

Revisi DNI menjadi salah satu cara pemerintah untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi lewat investasi, terutama modal asing. Maklum, selama ini pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagian besar ditopang oleh konsumsi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), setiap tahun konsumsi rumahtangga selalu mendominasi realisasi produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Secara rata-rata, sejak 2011 hingga 2013, angkanya selalu di atas 50% dari total PDB.

Sementara pertumbuhan investasi pada triwulan pertama 2014 tumbuh 14,6% (year-onyear/yoy) menjadi Rp 106,6 triliun. Kontribusinya ke PDB hanya sekitar 3,1%.

Bahkan, khusus untuk penanaman modal asing (PMA), berdasar data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hanya tumbuh 9,92% (yoy) menjadi Rp 72 triliun. Sebagai pembanding, pada tiga bulan pertama 2013 nilai investasi asing tumbuh 27,18% dan di triwulan I–2012 tumbuh 30,38%.

Memang, rendahnya realisasi investasi asing di kuartal I–2014 tak lepas dari kebijakan moneter dan fi skal ketat yang diperagakan pemerintah dan Bank Indonesia. Masalahnya, jika tidak segera dicari jalan keluar, citacita PDB 5,7%–5,8% di akhir tahun 2014, lagi-lagi, hanya akan bertumpu pada konsumsi.

Sekadar daftar

Cuma, jangan berharap karpet merah yang digelar untuk pemodal asing ini bisa membuahkan hasil dalam waktu singkat. Pasalnya, dampak paling jelas dan bisa terlihat dalam jangka pendek dari revisi DNI hanyalah investor asing bisa mengetahui mana bidang usaha yang bisa mereka masuki dan mana yang tidak, plus, bagaimana persyaratan kepemilikan usaha di bidang tersebut.

Sementara untuk membenamkan investasinya di Indonesia, investor asing akan melihat berbagai faktor, seperti kemudahan berbisnis, prospek, dan dukungan infrastruktur. “DNI memberi kejelasan mana yang boleh dan mana yang tidak. Tapi tidak otomatis gara-gara DNI laju investasi asing jadi kencang,” tandas Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa.

Persoalannya, faktor-faktor tadi merupakan pekerjaan rumah (PR) klasik yang tak kunjung kelar dikerjakan Pemerintahan SBY. Soal kemudahan berbisnis, tengok saja hasil pemeringkatan Doing Business 2014 yang dikeluarkan Bank Dunia, 29 Oktober 2013 silam. Dalam survei tersebut, Indonesia berada di peringkat 120, turun empat tingkat dari tahun sebelumnya. Peringkat Indonesia di bawah negari jiran, seperti Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina.

Di sisi lain, realisasi investasi yang selama ini masih didominasi pemodal asing menunjukkan fakta yang kurang sedap. Ini menyangkut peran pemodal dalam negeri yang rendah. Artinya, PR pemerintah baru bertambah satu, yakni membuat investor lokal berpeluang menjadi raja di negeri sendiri.

Dalam konteks revisi DNI, pemerintah mestinya tidak cuma mengobral peluang bisnis bagi investor asing, tapi juga menjaga dan memperbesar peluang bagi pemodal lokal untuk masuk ke sebanyak-banyaknya bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal. “Investor asing datang ke sini bukan untuk membangun negara kita. tapi untuk ikut menikmati kue pertumbuhan ekonomi yang ada,” kata Purbaya.

Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Farah Ratnadewi Indriani, berkilah, revisi DNI tak melulu soal membuka kesempatan untuk investor asing. Ia mencontohkan, perubahan di jasa pengeboran migas darat, yang tadinya terbuka untuk asing, kini hanya untuk pemodal lokal. “Kalau pengurangan modal asing, prinsipnya untuk kepentingan nasional,” kata Farah.


***Sumber : KONTAN MINGGUAN 33 - XVIII, 2014 Laporan Utama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×