Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 43 tahun 2018 yang mengubah Permen ESDM Nomor 09 tahun 2017. Revisi ini mengubah tata cara divestasi saham dan mekanisme penetapan harga saham divestasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengklaim, revisi ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya. Bambang bilang, Permen baru ini melengkapi peraturan lama yang belum detail guna membrikan efektivitas dalam proses divestasi.
“Peraturan (tentang mekanisme dan harga penetapan harga) divestasi saham kan sudah ada, itu bukan baru. Cuman kurang detail. Jadi intinya ini (Permen baru) untuk melengkapi, menyempurnakan,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (5/10).
Setidaknya ada enam poin yang diatur ulang melalui Permen yang diteken Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 21 September 2018 ini. Poin perubahan tersebut antara lain soal penambahan Pasal 2 ayat 4a, dimana divestasi saham 51% dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru, pengalihan atau penjualan saham yang sudah ada, baik secara langsung maupun tidak langsung. Poin tersebut merupakan penambahan dimana mekanisme ini tidak di atur pada Permen sebelumnya.
Permen baru ini juga mengubah ketentuan Pasal 8 yang terkait dengan penawaran divestasi saham. Apabila pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota tidak berminat atau tidak memberikan jawaban tertulis, maka pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menawarkan Divestasi Saham kepada BUMN dan BUMD tanpa melalui lelang, sedangkan dalam peraturan lama, mekanisme tersebut ditawarkan dengan cara lelang.
Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menggaris bawahi, revisi Permen ini seharusnya tidak hanya ditujukan untuk melegalisasi proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PT FI) yang telah dilakukan oleh Inalum.
“Jadi tidak tepat jika untuk melagalisasi pembelian saham (divestasi PT FI) oleh PT Inalum, padahal menurut Permen yang lama ia harus ditawarkan ke Pemda dan dilelang ke BUMN/BUMD terlebih dahulu,” jelasnya.
Menurut Redi, meski ke depan lelang memang dihilangkan, namun saat divestasi PT FI, Permen yang lama masih berlaku, sehingga seharusnya setiap ketentuan dalam peraturan itu harus dipatuhi.
Ia pun mengingatkan untuk perlu berhati-hati dengan poin divestasi saham 51% yang dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru, pengalihan atau penjualan saham yang sudah ada, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut Redi, Pasal 112 UU Minerba mengendaki divestasi dilakukan secara langsung, bukan secara tidak langsung, apalagi melalui portofolio atau bursa saham. Dimana hal ini bisa saja menjadi celah bagi siapa saja, termasuk asing, untuk bisa masuk bebas membeli saham divestasi.
“Untuk yang tidak langsung, jika itu melalui penawaran di bursa saham maka siapa pun dapat bebas membeli saham divestasi, termasuk pembeli asing. Nantinya bisa sama saja, padahal spirit dari UU Minerba dan Pasal 33 UUD 1945 saham harus dikuasai oleh negara,” terangnya.
Lebih lanjut, Redi menekankan, peraturan divestasi saham ini tidak boleh mengistimewakan proses divestasi saham PT FI. “Kewajiban ini harus dikenai kepada seluruh perusahaan tambang minerba asing baik yang sedang melakulan kegiatan usahanya maupun yang akan berusaha di Indonesia,” ujarnya.
Sementara menurut Bambang Gatot, Permen yang diundangkan pada 25 September 2018 ini berlaku sejak ditetapkan dan berlaku umum untuk keseluruhan proses divestasi. Termasuk untuk proses divestasi PTFI oleh Inalum yang saat ini tengah berlangsung. “Iya termasuk (divestasi PT FI). Pokoknya berlaku semuanya, untuk seterusnya,” jelasnya.
Adapun, selain PT FI, perusahaan yang dalam waktu dekat ini akan menjalani proses divestasi adalah PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Seperti diketahui, sesuai dengan amandemen Kontrak Karya 2014, INCO diwajibkan mendivestasi 40% sahamnya. Sebesar 20% saham sudah lebih dulu dilepas. Kemudian sisa divestasi 20% bakal dilakukan paling lambat Oktober 2019.
Saat dikonfirmasi, senior manager Communications Vale Indonesia Budi Handoko tetap berkomitmen atas komitmen divestasi tersebut. Mengenai adanya perubahan Permen ini, Budi bilang, pihaknya masih belum bisa banyak berkomentar karena masih melakukan kajian. “Kami masih menyiapkan strategi dan langkah divestasi. Permen baru ini juga menjadi salah satu item yang masih dalam kajian kami,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News