kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Revisi Permen divestasi, Pengamat: Jangan hanya untuk keperluan Freeport saja


Jumat, 05 Oktober 2018 / 19:37 WIB
ILUSTRASI. DIVESTASI SAHAM PT FREEPORT


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

Ia pun mengingatkan untuk perlu berhati-hati dengan poin divestasi saham 51% yang dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru, pengalihan atau penjualan saham yang sudah ada, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Menurut Redi, Pasal 112 UU Minerba mengendaki divestasi dilakukan secara langsung, bukan secara tidak langsung, apalagi melalui portofolio atau bursa saham. Dimana hal ini bisa saja menjadi celah bagi siapa saja, termasuk asing, untuk bisa masuk bebas membeli saham divestasi.

“Untuk yang tidak langsung, jika itu melalui penawaran di bursa saham maka siapa pun dapat bebas membeli saham divestasi, termasuk pembeli asing. Nantinya bisa sama saja, padahal spirit dari UU Minerba dan Pasal 33 UUD 1945 saham harus dikuasai oleh negara,” terangnya.

Lebih lanjut, Redi menekankan, peraturan divestasi saham ini tidak boleh mengistimewakan proses divestasi saham PT FI. “Kewajiban ini harus dikenai kepada seluruh perusahaan tambang minerba asing baik yang sedang melakulan kegiatan usahanya maupun yang akan berusaha di Indonesia,” ujarnya.

Sementara menurut Bambang Gatot, Permen yang diundangkan pada 25 September 2018 ini berlaku sejak ditetapkan dan berlaku umum untuk keseluruhan proses divestasi. Termasuk untuk proses divestasi PTFI oleh Inalum yang saat ini tengah berlangsung. “Iya termasuk (divestasi PT FI). Pokoknya berlaku semuanya, untuk seterusnya,” jelasnya.

Adapun, selain PT FI, perusahaan yang dalam waktu dekat ini akan menjalani proses divestasi adalah PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Seperti diketahui, sesuai dengan amandemen Kontrak Karya 2014, INCO diwajibkan mendivestasi 40% sahamnya. Sebesar 20% saham sudah lebih dulu dilepas. Kemudian sisa divestasi 20% bakal dilakukan paling lambat Oktober 2019.

Saat dikonfirmasi, senior manager Communications Vale Indonesia Budi Handoko tetap berkomitmen atas komitmen divestasi tersebut. Mengenai adanya perubahan Permen ini, Budi bilang, pihaknya masih belum bisa banyak berkomentar karena masih melakukan kajian. “Kami masih menyiapkan strategi dan langkah divestasi. Permen baru ini juga menjadi salah satu item yang masih dalam kajian kami,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×