Reporter: Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyusunan aturan anyar soal pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap bakal memasuki babak baru.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan, revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap sedang dalam proses penyempurnaan naskah dan dalam waktu dekat siap diajukan untuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Dalam proses harmonisasi (revisi permen plts atap) akan dibahas dengan kementerian/lembaga terkait dan (dimohonkan) persetujuan Presiden, selanjutnya permen siap diundangkan,” ujar Dadan kepada Kontan.co.id, Kamis (15/6).
Baca Juga: SUN Terra Pasang PLTS Atap di Sekolah Strada Santa Anna
Ada beberapa perubahan ketentuan yang dimuat dalam revisi ini.
Pertama, kapasitas PLTS Atap yang sebelumnya dibatasi 100% daya langganan, ke depannya tidak diberikan batasan sepanjang mengikuti kuota pengembangan PLTS Atap.
Kuota ini akan disusun oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Kedua, nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap Pelanggan ke Jaringan Pemegang IUPTLU ke depannya tidak diperhitungkan.
Ketiga, permohonan menjadi Pelanggan PLTS Atap ke depannya dilakukan pada periode yang lebih teratur yaitu bulan Januari dan Juli.
Keempat, biaya kapasitas (capacity charge) yang sebelumnya dikenakan kepada pelanggan industri, ke depannya tidak akan dikenakan kepada seluruh kategori pelanggan.
Baca Juga: Pengusaha Mengaku Dirugikan dengan Revisi Permen ESDM PLTS Atap
Kelima, kepada Pelanggan PLTS Atap eksisting masih tetap diberlakukan ketentuan peraturan sebelumnya dengan jangka waktu hingga 10 tahun sejak PLTS Atap beroperasi.
“Berbagai tahapan seperti publik hearing dan pembahasan dengan stakeholder terkait telah dilakukan. Dengan demikian, proses harmonisasi hingga diterbitkannya Permen diharapkan selesai dalam waktu dekat,” ujar Dadan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News