kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Poin Revisi Permen PLTS Atap Ini Akan Berdampak pada Segmen Industri


Rabu, 01 Februari 2023 / 10:17 WIB
Poin Revisi Permen PLTS Atap Ini Akan Berdampak pada Segmen Industri
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021. ANTARA FOTO/Aloysuis Jarot Nugroho/rwa.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum. Adapun proses revisi ini masih terus bergulir. 

Dalam revisinya ini ada dua hal yang cukup banyak mendapatkan sorotan yakni soal  penghapusan sistem ekspor listrik sebagai pengurang tagihan dan peniadaan batasan kapasitas per pelanggan selama kuota pengembangan PLTS tersedia. 

Koordinator Implementasi dan Pengembangan Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM, Gatot Tri Widodo membenarkan bahwa terkait dengan 100% ekspor listrik dalam Permen ESDM PLTS Atap sedang coba dilakukan revisi. 

Baca Juga: Jika Mekanisme Ekspor Listrik PLTS Atap Dihapus, Ini yang Akan Terjadi

“Tetapi kami masih berprinsip pada Permen ESDM No 26 Tahun 2021 bahwa 100% ekspor listrik. Jadi terutama kalau untuk rumah tangga tidak terpengaruh,” jelasnya dalam Workshop Membangun Narasi Transisi Energi di Jakarta, Senin (30/1).  

Gatot menjelaskan lebih jauh bahwa penggunaan PLTS Atap bagi pelanggan residensial dapat menghemat tagihan listrik sekitar 20%-50% dari tagihan saat ini. Adapun kapasitas PLTS Atap yang terpasang tidak boleh melebihi listrik PLN yang telah terpasang di rumah.

Selain soal peniadaan ekspor listrik, poin lain yang akan direvisi ialah peniadaan batasan kapasitas per pelanggan selama kuota pengembangan PLTS tersedia. Gatot menegaskan bahwa revisi Permen PLTS Atap perihal kuota pengembangan akan berdampak pada segmen industri. 

“Terutama menjadi isu pada industri yang akhirnya pembicaraan dengan PLN. Ini (Pemasangan PLTS Atap) tidak boleh melebihi dari gardu induknya. Jadi suatu kawasan tidak boleh melebihi kapasitas kawasan itu, ini akan mengganggu kestabilan PLN,” ujarnya. 

Dia memberikan gambaran, misalnya saja di dalam satu gardu induk ada beberapa pabrik. Nanti beberapa pabrik tersebut bisa dulu-duluan yang memasang PLTS Atap. “Kalau di situ kapasitasnya mencapai 100% dari kapasitas kawasan ya maka tidak boleh nambah,” ujarnya. 

Baca Juga: Soal Rencana Penerapan Sistem Kuota Pengembangan PLTS Atap, Begini Tanggapan AESI

Dalam proses revisi Permen ini, Gatot menegaskan bahwa Kementerian ESDM masih berprinsip pada Permen ESDM No 26 Tahun 2021. 

“Jujur belum final memang pembahasan ini,” tandasnya. 

Sesuai dengan roadmap pengembangan PLTS Atap sampai dengan 2025 ditargetkan khusus di sektor industri mencapai 1.3 juta Kilowatt Peak (KWp). Adapun jika diakumulasi dari sejumlah grup pelanggan yang ada yakni dari sosial, rumah tangga, komersial, industri, dan pemerintah ditargetkan pengembangan PLTS Atap hingga 2025 mencapai 3,61 juta KWp. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×