kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,76   -6,54   -0.72%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi PP 109/2012 tekan keberlangsungan IHT


Rabu, 31 Maret 2021 / 21:44 WIB
Revisi PP 109/2012 tekan keberlangsungan IHT
ILUSTRASI. Buruh linting rokok menempel pita cukai di salah satu pabrik rokok


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

“IHT merupakan sektor yang menggerakkan ekonomi rakyat dan menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak orang, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pelinting sigaret kretek. Oleh karena itu, yang dibutuhkan oleh IHT sekarang adalah relaksasi kebijakan untuk mengimbangi tekanan yang muncul akibat pandemi Covid-19, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah diminta tidak berat sebelah berkaitan regulasi IHT

Selain itu, Adik menjelaskan bahwa kebijakan IHT yang ada saat ini dinilai sudah mengakomodir semua bentuk pengaturan, termasuk mengenai peringatan kesehatan, iklan, dan promosi.

“Semua bentuk komunikasi mengenai produk itu tidak hanya kewajiban bagi produsen, tapi juga merupakan hak bagi konsumen. Jadi, sebagai mitra pemerintah, kami harap pemerintah merangkul semua pemangku kepentingan, termasuk para asosiasi dan akademisi,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah sebaiknya berfokus pada pemulihan ekonomi daripada melakukan revisi peraturan yang berpotensi kontraproduktif. “Saya yakin pemerintah memahami prioritasnya dan secara regular akan meninjau berbagai pendekatan dan rencana kerja strategis agar mendorong perekonomian cepat pulih dan bukan sebaliknya,” tutup Adik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×