Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keterbatasan pasokan bijih nikel dan kendala distribusi batubara menjadi tantangan bagi sektor pertambangan Indonesia pada akhir 2026. Persetujuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan industri pengolahan dan pasar ekspor.
Dalam revisi RKAB 2026, pemerintah menetapkan target produksi batubara sekitar 700 juta ton dan bijih nikel sekitar 290 juta ton. Namun, target tersebut berpotensi menimbulkan kekurangan pasokan bijih nikel untuk kebutuhan smelter serta membatasi volume ekspor batubara.
Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, mencatat kebutuhan bijih nikel untuk fasilitas pemurnian atau smelter diperkirakan mencapai 310 juta hingga 400 juta ton sepanjang tahun ini.
"Estimasi kebutuhan nikel untuk smelter diperkirakan sekitar 310-400 juta ton, maka defisit supply bijih nikel antara 20-110 juta ton. Dengan asumsi bahwa kita masih bisa mengimpor sejumlah 23 juta ton bijih nikel dari Filipina, maka defisit bijih nikel untuk keperluan smelter antara 3 – 87 juta ton," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (19/10/2026).
Baca Juga: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Catatan CELIOS soal Sektor Energi
Dengan demikian, meskipun impor bijih nikel dari Filipina diasumsikan mencapai 23 juta ton, kebutuhan bahan baku smelter di dalam negeri masih berpotensi belum terpenuhi. Besarnya defisit akan bergantung pada realisasi kebutuhan industri pengolahan dan ketersediaan pasokan dari dalam maupun luar negeri.
Ekspor Batubara Berpotensi Turun 14%
Selain nikel, revisi RKAB 2026 juga berdampak terhadap prospek ekspor batubara Indonesia. Rizal memperkirakan, dengan target produksi sekitar 700 juta ton dan asumsi kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) sebesar 250 juta ton, volume batubara yang dapat diekspor maksimal mencapai 450 juta ton.
"Artinya ekspor berkurang sebesar 70 juta ton dibandingkan dengan tahun lalu sebesar 522 juta ton turun 14% secara tahunan (year on year/YoY)," jelasnya.
Penurunan tersebut menunjukkan bahwa ruang ekspor batubara pada 2026 berpotensi lebih terbatas dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi seluruh target produksi tercapai dan sebanyak 250 juta ton dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Di sisi lain, tantangan sektor batubara tidak hanya berasal dari pembatasan produksi melalui RKAB. Hambatan logistik juga berpotensi mengganggu kelancaran pengiriman batubara, terutama pada kuartal IV-2026.
Rizal menjelaskan, potensi kebakaran hutan dan lahan di sekitar wilayah pertambangan serta musim kemarau berkepanjangan menjadi faktor yang perlu diwaspadai. Kondisi tersebut dapat memperburuk kegiatan produksi maupun distribusi batubara.
Baca Juga: Bidik Pasar Ekspor, PTPN I Mendorong Hilirisasi Kopi Ijen
Musim kemarau yang panjang turut menyebabkan penurunan permukaan air sungai di Kalimantan. Akibatnya, transportasi batubara menggunakan tongkang berpotensi terganggu karena kedalaman sungai tidak mencukupi untuk dilalui kapal pengangkut.
"Pantauan ketinggian air sungai di Muara Teweh pada tanggal 16 Oktober 2026 dengan ketinggian 2.10 meter. Kondisi ini tidak bisa dilewati oleh tongkang pengangkut Batubara," terangnya.
Menurut Rizal, surutnya sungai menghambat pengiriman batubara dari wilayah pedalaman Kalimantan menuju pelabuhan muat. Hambatan ini dapat memengaruhi pasokan untuk pasar domestik maupun ekspor.
Jika curah hujan tidak meningkat hingga akhir tahun, gangguan logistik tersebut dikhawatirkan menghambat pencapaian target produksi dan pengiriman batubara pada 2026.
Rizal juga menyoroti pentingnya penyelesaian proses persetujuan RKAB untuk tahun berikutnya agar perusahaan tambang dapat menyusun rencana produksi secara lebih pasti.
"Catatan untuk RKAB 2027 yang akan datang diharapkan penyelesaian RKAB dapat diselesaikan pada akhir tahun 2026 agar tidak menggangu produksi di tahun 2027 nantinya," tuturnya.
ESDM Setujui Revisi RKAB 2026
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa pemerintah telah menyetujui revisi RKAB 2026 dengan target produksi batubara sekitar 700 juta ton dan nikel sekitar 290 juta ton.
Baca Juga: Pendapatan Turun, Rugi Adhi Commuter (ADCP) Membengkak Rp 68,33 Miliar di Kuartal III
"Batubara mencapai (700 juta ton). Nikel 290-an juta ton," ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Jumat (16/10/2026).
Dengan persetujuan revisi tersebut, Tri berharap kegiatan produksi batubara, nikel, dan komoditas pertambangan lainnya dapat berlangsung tanpa hambatan.
"Kalau angkanya tidak begitu detail. Tapi yang jelas, mudah-mudahan tidak ada hambatan untuk produksi dan lain sebagainya," lanjutnya.
Meski revisi RKAB 2026 telah disetujui, pemerintah belum mengungkapkan secara terperinci target kuota produksi batubara dan nikel untuk 2027. Menurut Tri, proses pengajuan RKAB 2027 masih berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














