kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Revisi SNI Minuman Sangat Dibutuhkan


Sabtu, 15 Mei 2010 / 10:12 WIB


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan Farchat Poeradisastra menilai, revisi SNI produk minuman sangat dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan standar kesehatan dan keamanan pangan.

Soalnya, "Seiring perkembangan teknologi, standar kualitas dan keamanan pangan juga ikut berubah," katanya.

Farchat mencontohkan, dulu, kandungan natrium benzoat atau bahan pengawet dalam minuman diperbolehkan hingga 1.000 miligram (mg) per liter. Tapi kini, kandungan tersebut tidak boleh lebih dari 600 mg per liter.

Kemenperin memang berencana merevisi SNI enam produk minuman, yaitu sirup, serbuk minuman rasa jeruk, susu kental tawar (susu evaporasi), susu UHT, es krim, dan teh serbuk hitam (teh celup).

Kemenperin merevisi sejumlah SNI minuman itu lantaran banyak aturan yang sudah tak sesuai dengan perkembangan teknologi. Misalnya, dulu produk minuman boleh menggunakan pemanis buatan dengan kadar tinggi. Tapi sekarang, secara internasional, pemakaian itu tidak diperbolehkan lagi.

Selain enam produk itu, tahun ini Kemenperin juga menyusun SNI untuk produk baru, yaitu produk air embun dalam kemasan.

Revisi SNI ini juga bertujuan agar produk minuman lokal bisa diterima di pasar internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×