kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.928   15,00   0,08%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

Revisi SNI Minuman Sangat Dibutuhkan


Sabtu, 15 Mei 2010 / 10:12 WIB


Reporter: Herlina KD

JAKARTA. Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan Farchat Poeradisastra menilai, revisi SNI produk minuman sangat dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan standar kesehatan dan keamanan pangan.

Soalnya, "Seiring perkembangan teknologi, standar kualitas dan keamanan pangan juga ikut berubah," katanya.

Farchat mencontohkan, dulu, kandungan natrium benzoat atau bahan pengawet dalam minuman diperbolehkan hingga 1.000 miligram (mg) per liter. Tapi kini, kandungan tersebut tidak boleh lebih dari 600 mg per liter.

Kemenperin memang berencana merevisi SNI enam produk minuman, yaitu sirup, serbuk minuman rasa jeruk, susu kental tawar (susu evaporasi), susu UHT, es krim, dan teh serbuk hitam (teh celup).

Kemenperin merevisi sejumlah SNI minuman itu lantaran banyak aturan yang sudah tak sesuai dengan perkembangan teknologi. Misalnya, dulu produk minuman boleh menggunakan pemanis buatan dengan kadar tinggi. Tapi sekarang, secara internasional, pemakaian itu tidak diperbolehkan lagi.

Selain enam produk itu, tahun ini Kemenperin juga menyusun SNI untuk produk baru, yaitu produk air embun dalam kemasan.

Revisi SNI ini juga bertujuan agar produk minuman lokal bisa diterima di pasar internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×