Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba bergulir kencang. Usai membentuk Panitia Kerja (Panja) pada Kamis (13/2), Komisi VII DPR RI dan Pemerintah mengebut pembahasan revisi UU minerba.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, pembahasan 938 Daftar Inventaris Masalah (DIM) sudah rampung pada Kamis (27/2) malam. Menurut Sugeng, revisi UU Minerba ini bisa jadi merupakan produk perundang-undangan yang dibahas paling cepat pada periode DPR kali ini.
Baca Juga: Batubara kian dimusuhi, bank lokal tetap terbuka terhadap pembiayaan PLTU
"Sampai hari ini mungkin akan menjadi produk DPR RI tercepat periode ini, yakni DIM sejumlah 938 sudah selesai kemarin malam," ungkapnya saat menghadiri acara diskusi yang digelar Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Jum'at (28/2).
Kendati begitu, Sugeng mengklaim, pembahasan revisi UU minerba ini tidak dikerjakan dengan serampangan. Pasalnya, revisi UU minerba bisa dibahas cepat lantaran prosesnya tidak dimulai lagi di awal, melainkan melanjutkan dari tahapan di periode DPR sebelumnya alias carry over. "Dikebut tapi tidak prudence, tidak begitu. Tetap dengan kehati-hatian," akunya.
Setelah pembahasan DIM, hasil pembahasan akan diserahkan kepada tim sinkronisasi. Kemudian, proses berlanjut di dalam rapat komisi, dan setelah disepakati oleh fraksi-fraksi, hasil pembahasan revisi UU minerba itu akan di bawa ke Rapat Paripurna. "Selanjutnya kita akan memasuki tim sinkronisasi, tim perumus dan substansi akan kita bahas secara intensif," sebut Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng juga mengklaim bahwa revisi UU minerba ini tidak hanya mengkhususkan soal perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Sugeng bilang, revisi UU minerba ini juga akan membenahi tata kelola perizinan dan pengelolaan tambang agar tidak terjadi tumpang-tindih.
Baca Juga: Bukit Asam (PTBA) fokus Garap PLTU Sumsel 8 dan PLTU Feni
"Kita mengatur secara rigid hubungan, misalnya antara (Kementerian) Perindustrian dan ESDM supaya tidak tumpang tindih, dan seterusnya," ujar Sugeng.
Kendati begitu, Sugeng tak menampik bahwa revisi UU minerba yang dibahas dengan cepat ini juga untuk memastikan kepastian hukum dan berusaha bagi PKP2B generasi pertama yang akan habis masa kontrak.