kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Revisi UU Minerba, DPR-pemerintah rampungkan pembahasan Daftar Investaris Masalah


Minggu, 01 Maret 2020 / 19:29 WIB
Revisi UU Minerba, DPR-pemerintah rampungkan pembahasan Daftar Investaris Masalah
ILUSTRASI. Alat berat atau dump truck pama persada mengeruk dan membawa batubara di pertambangan PT Adaro Indonesia ditambang Tutupan Tabalong Kalimantan Selatan (19/6). Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerb


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

"Kita tahu lah, bahwa PKP2B generasi pertama akan segera habis dimulai bulan 11 (November). Sumbangsih (batubara) terhadap pendapatan negara memang luar biasa, maka perlu ada kepastian hukum, kepastian berusaha dengan aspek keadilan dan sustainability," terangnya.

Seperti diketahui, ada tujuh PKP2B generasi pertama yang masa kontraknya akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan. PKP2B yang kontraknya akan berakhir paling cepat adalah PT Arutmin Indonesia pada 1 November 2020.

Baca Juga: Harga batubara belum stabil, kinerja Delta Dunia (DOID) berpotensi stagnan di 2020

Selain Arutmin, keenam PKP2B generasi pertama yang akan habis kontrak dalam beberapa tahun ke depan adalah PT Kendilo Coal Indonesia (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).

Sugeng, sebelumnya mengatakan bahwa pembahasan revisi UU minerba ini tidak akan menunggu diselesaikannya UU Cipta Kerja alias Omnibus Law yang di dalamnya juga mengubah ketentuan regulasi di sektor energi, termasuk UU minerba. Menurutnya, pembahasan bisa dilakukan secara simultan.

Sugeng pun menargetkan, pembahasan revisi UU Minerba ini bisa rampung paling lambat pada bulan Agustus 2020 mendatang. "Insha Allah Agustus, mungkin lebih cepat," ungkap Sugeng.

Hal tersebut juga diamini oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Panja revisi UU Minerba, Gus Irawan Pasaribu. Menurutnya, pembahasan revisi UU minerba jauh lebih maju lantaran sudah carry over dari DPR periode sebelumnya. Sementara draft omnibus law baru diajukan dan sama sekali belum dilakukan pembahasan.

Baca Juga: PLTU masih jadi andalan, ini strategi pemerintah mengembangkan clean coal technology

"RUU Minerba sudah jauh lebih maju melalui proses yang sangat panjang dan termasuk salah satu yang di-carry over. Sementara Omnibus Law, draft-nya baru diajukan pemerintah ke DPR, belum sama sekali dibahas," tandas Gus kepada Kontan.co.id, Minggu (1/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×