Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
"Kita tahu lah, bahwa PKP2B generasi pertama akan segera habis dimulai bulan 11 (November). Sumbangsih (batubara) terhadap pendapatan negara memang luar biasa, maka perlu ada kepastian hukum, kepastian berusaha dengan aspek keadilan dan sustainability," terangnya.
Seperti diketahui, ada tujuh PKP2B generasi pertama yang masa kontraknya akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan. PKP2B yang kontraknya akan berakhir paling cepat adalah PT Arutmin Indonesia pada 1 November 2020.
Baca Juga: Harga batubara belum stabil, kinerja Delta Dunia (DOID) berpotensi stagnan di 2020
Selain Arutmin, keenam PKP2B generasi pertama yang akan habis kontrak dalam beberapa tahun ke depan adalah PT Kendilo Coal Indonesia (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).
Sugeng, sebelumnya mengatakan bahwa pembahasan revisi UU minerba ini tidak akan menunggu diselesaikannya UU Cipta Kerja alias Omnibus Law yang di dalamnya juga mengubah ketentuan regulasi di sektor energi, termasuk UU minerba. Menurutnya, pembahasan bisa dilakukan secara simultan.
Sugeng pun menargetkan, pembahasan revisi UU Minerba ini bisa rampung paling lambat pada bulan Agustus 2020 mendatang. "Insha Allah Agustus, mungkin lebih cepat," ungkap Sugeng.
Hal tersebut juga diamini oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Panja revisi UU Minerba, Gus Irawan Pasaribu. Menurutnya, pembahasan revisi UU minerba jauh lebih maju lantaran sudah carry over dari DPR periode sebelumnya. Sementara draft omnibus law baru diajukan dan sama sekali belum dilakukan pembahasan.
Baca Juga: PLTU masih jadi andalan, ini strategi pemerintah mengembangkan clean coal technology
"RUU Minerba sudah jauh lebih maju melalui proses yang sangat panjang dan termasuk salah satu yang di-carry over. Sementara Omnibus Law, draft-nya baru diajukan pemerintah ke DPR, belum sama sekali dibahas," tandas Gus kepada Kontan.co.id, Minggu (1/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News