Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Indonesia kembali memprotes sikap Korea yang melakukan perpanjangan sengketa dumping kertas dari Indonesia. Pernyataan protes tersebut disampaikan Gusmardi Bustami, Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan International usai melakukan pertemuan dengan Duta Besar Korea untuk Indonesia di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (24/9).
“Indonesia sangat menyesalkan ini dan saya sudah minta ke Duta Besar Korea agar perpanjangan dumping itu segera dihentikan,” kata Gusmardi. Menurutnya, sengketa dumping kertas tersebut sudah terjadi hampir 7 tahun sejak tahun 2003 lalu; bahkan pernah disengketakan di WTO.
Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada tahun 2007 sudah mengeluarkan rekomendasi yang memenangkan Indonesia dalam tuduhan dumping terhadap PT Sinar Mas Group. Menurut Gusmardi, kemenangan dalam kasus dumping yang sama tersebut seharusnya dihormati oleh Korea. “Kasus ini sudah dimenangkan Indonesia tahun 2005 dan 2007,” tegas Gusmardi.
Gusmardi menegaskan, pihaknya sudah mendesak duta besar Korea untuk menyampaikan pernyataan Indonesia itu kepada pemerintah Korea. Dus, pemerintah Korea harus segera menghentikan perpanjangan dumping tersebut. “Keputusan finalnya bulan depan, kami lihat nanti,” kata Gusmardi yang mengaku sangat siap membawa kasus tersebut ke DSB WTO jika keputusan perpanjangan dumping tetap dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News