kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RI belum nyatakan sikap atas tudingan dumping kertas


Jumat, 24 September 2010 / 15:24 WIB
RI belum nyatakan sikap atas tudingan dumping kertas


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) belum mengambil sikap resmi atas keputusan pemerintah Amerika Serikat yang menetapkan bea masuk anti dumping (BMAD) kertas berlapis atau Certain Coated Paper yang produksi oleh anak perusahaan Asia Pulp and Paper (APP) atau lebih dikenal sebagai PT Sinar Mas Group.

“Kami belum menyampaikan sikap resmi final determination dari AS, kami menunggu (sikap AS) itu,” kata Gusmardi, Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) di Jakarta, Jumat (24/9).

Rabu (22/9) lalu, Departemen Perdagangan AS menjelaskan, kertas berlapis China dan Indonesia telah merugikan AS sebesar US$ 260 juta untuk kertas-kertas yang jamak digunakan untuk majalah. Sebab itu, AS akan memungut BMAD sebesar 135,83% untuk China dan 20,13% untuk Indonesia. Sementara itu, bea imbalan ekspor atau countervailing duties rata-rata sebesar 17,94% untuk Indonesia dan 178,03% untuk China.

Asal tahu saja, NewPage Corp., Appleton Coated LLC dan Sappi Ltd. memang mengajukan petisi dumping dan meminta pemerintahnya menetapkan bea masuk ini. Mereka menilai, kertas yang diproduksi oleh China dan Indonesia telah mendapatkan subsidi dari pemerintah di kedua negara, ongkos listrik yang murah dan ongkos yang murah bagi produsen domestik untuk mendapatkan kayu gelondongan.

Bulan April dan Mei lalu, Departemen Perdagangan AS telah mengutip bea masuk sementara. Sejak saat itu, importir kertas telah mendeposit bea tersebut dan tarif akan mencapai titik final setelah U.S. International Trade Commission (US-ITC) melansir pertemuan terpisah pada 4 November 2010 mendatang.

Gold East Paper Jiangsu Co., anak perusahaan Sinarmas di China, harus membayar BMAD 25,24%; sementara itu perusahaan kertas yang tidak tercatat harus membayar 153,47%. Sementara itu, Sinarmas dari Indonesia, harus membayar tarif BMAD sebesar 38%.

”Jika sudah disampaikan secara resmi, ada beberapa langkah yang bisa kami lakukan, yang pertama adalah konsultasi ke Departemen Perdagangan AS, jika tidak berhasil nanti kita lakukan langkah kelanjutan,” komitmen Gusmardi usai mengikuti shalat Jumat.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×