kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rida Mulyana Dirjen Ketenagalistrikan: Kami akan lihat keuangan PLN soal kompensasi


Senin, 12 Agustus 2019 / 19:24 WIB
Rida Mulyana Dirjen Ketenagalistrikan: Kami akan lihat keuangan PLN soal kompensasi
ILUSTRASI. Petugas PLN Melakukan Perbaikan Jaringan TeJTM) 20 kiloVolt


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memastikan mengenai ketentuan besaran kompensasi tiga kali lipat jika terjadi pemadaman lagi oleh PT Perusahaan Listrik Negara.

Sekedar informasi, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto sempat mengungkapkan adanya kemungkinan penerapan kompensasi hingga 300% jika pemadaman terjadi berjam-jam. Djoko menilai langkah tersebut demi memperbaiki kinerja PLN.

Baca Juga: Pakai kompor listrik, Jonan: Dapur saya bersih dan tak bebani negara dari impor LPG

Dalam catatan Kontan.co.id, Ombudsman RI mengatakan, kompensasi yang akan diberikan PT PLN Persero kepada masyarakat terkait padamnya listrik di sebagian besar pulau Jawa dan Bali, baru-baru ini, nilainya terlalu kecil.

"Besaran kompensasi jauh terlalu kecil, tidak sesuai dengan kerugian yang diderita," kata Anggota Ombudsman Alvin Lie dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (8/8).

Anggota Ombudsman Laode Ida menambahkan, jumlah kompensasi itu sangat tidak sesuai dengan kerugian masyarakat. Khususnya masyarakat yang mempunyai usaha dan mengandalkan tenaga listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana bilang saat ini ketentuan kompensasi tiga kali lipat masih dalam kajian. "Itu kan kajian, belum diputuskan wacana kesitu, yang terpenting keputusan dari Pak Menteri," sebut Rida.

Baca Juga: Kompensasi listrik padam bisa tiga kali lipat, ESDM belum mau memastikan

Lebih jauh Rida memastikan, Kementerian ESDM mempertimbangkan keuangan PLN dalam pembahasan penetapan kompensasi. "Nantinya kan memang harus dicek terhadap struktur keuangan PLN, semisal terkait pembayaran ya tergantung keuangan, bisa di tahun depannya, atau dicicil," jelas Rida.

Namun Rida memastikan, aturan ini akan berlaku hanya untuk kejadian ke depan. Pemberian kompensasi untuk kejadian blackout 4 Agustus lalu tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri No 27 Tahun 2017 dengan pengecualian pelanggan terdampak tidak diwajibkan melakukan pelaporan via call center.

Bahkan menurut Rida dalam menggodok revisi Permen 27/2017, Kementerian ESDM juga berupaya melakukan perbandingan dengan negara tetangga. "Kan kemarin belum dibandingkan dengan kejadian di negara tetangga, seperti apa sih mereka (penanganan) apa kita ketinggalan atau terlalu maju," kata Rida.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mempertanyakan langkah pemerintah dalam menggodok revisi Permen. "KESDM perlu fokus mengatur tarif listrik, berikan PLN tingkat margin keuntungan yang wajar sebelum membahas kompensasi," ujar Fabby ketika dihubungi Kontan.co.id, Senin (12/8).

Baca Juga: PLN listriki 8 desa di Kabupaten Kepulauan Yapen

Menurutnya, tanpa tingkat keuntungan margin yang wajar akan sulit bagi PLN dalam memenuhi tingkat mutu pelayanan. Lebih jauh Fabby memastikan, tidak tepat PLN diberi hukuman melalui kompensasi jika PLN tanpa ada pembenahan soal ketentuan tarif, perbaikan manajemen dan pengawasan ketat tingkat mutu pelayanan serta rencana investasi PLN.

"Tanpa tarif yang memadai bagaimana bisa PLN memenuhi tingkat mutu pelayanan dan meningkatkan kehandalan, tarif harus mencerminkan biaya yang dibutuhkan PLN untuk bisa menyediakan pelayanan listrik sesuai dengan tingkat mutu pelayanan yang ditentukan pemerintah, itu dulu," tegas Fabby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×