CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Risiko penyebaran corona, Gugus Tugas Covid-19 bisa kendalikan sektor transportasi


Rabu, 13 Mei 2020 / 16:48 WIB
Risiko penyebaran corona, Gugus Tugas Covid-19 bisa kendalikan sektor transportasi
ILUSTRASI. Petugas PT KAI berbicang dengan satu-satunya penumpang di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Surabaya Pasar Turi ? Bandung saat transit di Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Selasa (12/5/2020). Perjalanan perdana KLB ditujukan untuk masyara


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha transportasi menilai pelaksanaan kebijakan pengecualian pembatasan perjalanan orang dengan menggunakan semua moda transportasi sangat berisiko menularkan Covid-19, sehingga  diperlukan penanganan secara tepat, cepat, dan langsung  oleh  Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19  untuk mengendalikan sektor transportasi di Tanah Air.

Sebab, pada situasi pendemi  Covid-19 saat ini, Gugus Tugas menjadi leading sector dalam  penanganan wabah penyakit mematikan itu.

Demikian diungkapkan  Ketua Umum DPP INSA  Carmelita Hartoto, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda  Adrianto Djokosoetono, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, Ketua Umum DPP INACA  Denon  Prawiraatmadja, dan Ketua Komisi V DPR- RI Lasarus.

“Kebijakan Pengecualian pembatasan perjalanan orang dengan menggunakan semua moda transportasi sebaiknya diterapkan pada satu garis komando. Kalau aturan menyatakan bahwa Satuan Gugus Tugas yang harus menangani itu, kita serahkan saja kepada Satuan Gugus Tugas. Tidak boleh abu-abu, harus jelas,” kata Carmelita dalam keterangannya, Rabu (13/5)

Baca Juga: Pelni siap mengangkut penumpang lagi

Ia  mengatakan  bahwa implementasi kebijakan tersebut di lapangan melibatkan berbagai institusi pemerintah, lintas kementerian, lembaga pemerintah dan institusi terkait lainnya  sehingga diperlukan kekompakan dalam penanganan  Covid-19, baik dalam pelaksanaan dan pengawasannya agar tidak menimbulkan kebingungan pada petugas di lapangan dan terutama keresahan pada masyarakat pengguna jasa transportasi.

“Mestinya para menteri dan pejabat tinggi lainnya bergerak berdasarkan satu komando dan menanggalkan kepentingan ego sektoral terutama dalam mengimplementasikan perintah Bapak Presiden,” tegas Carmelita.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengungkapkan, pengecualian aturan meski memberikan pemasukan, sangat berisiko terhadap penularan Covid-19 antarpenumpang.

“Jelas, dengan dibukanya penumpang tertentu untuk dilayani  akan memberikan revenue bagi operator. Tetapi,  ini berisiko bagi semua karena sangat bergantung pada proses seleksi dan kelengkapan dokumen penumpang," ujar Andre.

Ia  menambahkan, Organda  akan mengikuti arahan dan peraturan dari pemerintah mengenai dibukanya kembali angkutan umum ini.

Apalagi, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Surat Edaran sebagai petunjuk teknis Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. “Organda tentunya berpegangan pada peraturan pemerintah," kata Andre.

Sedangkan menurut Ketua DPP INACA Denon  Prawiraatmadja, kebijakan pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas untuk membuka semua moda transportasi  adalah sesuai harapan pelaku usaha di sektor penerbangan. “Namun, tetap diatur filter penumpang oleh Satuan Gugus Tugas,” kata Denon.

Denon memahami bahwa untuk  mengurangi penyebaran Covid-19, pemerintah telah menerbitkan  Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Surat Edaran  (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19  Nomor 4 Tahun 2020, dan  Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 32 Tahun 2020

Baca Juga: Dilema Pengoperasian Angkutan Umum

“INACA merespons positif dibukanya kegiatan transportasi. Sebab transportasi udara tidak boleh berhenti untuk kepentingan logistik dan  komunikasi. Jadi, kebijakan ini sudah tepat,” jelas Denon.

Sebelumnya,  Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menegaskan bahwa  Ketua Pelaksana  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19  Doni Monardo memiliki kewenangan penuh untuk  memerintahkan dan mengerahkan sumber daya yang dimiliki institusi tertentu seperti,  Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam berbagai upaya  pemberantasan Covid-19.

“Pak Doni adalah orang nomor satu dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Tanggung jawab itu diberikan Bapak Presiden kepada Pak Doni,” jelas Agus.

Ia mengatakan,  dalam penanganan kasus Covid-19, Doni adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk melaksanakan berbagai ketentuan terkait Covid-19. “Posisi Gugus Tugas sama dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi ketika terjadi tsunami di Aceh.  Urusan Covid-19, Pak Doni orang nomor satu dan Bapak Presiden Jokowi mendukung dia,” katanya.

Senada dengan Agus, Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus mengatakan, pada situasi pendemi Covid-19, posisi Kementerian Perhubungan hanya menjalankan apa yang diarahkan Presiden melalui Satuan Gugus Tugas.

"Satuan Gugus Tugas yang menjadi leading sector penanganan wabah Covid-19, kita harus luruskan ini," kata  Lasarus.

Lasarus mengatakan sudah memberikan masukan kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas untuk mengevaluasi  penerapan aturan yang mengecualikan orang-orang yang memiliki kriteria dan syarat tertentu untuk bepergian pada masa  Covid-19.

Baca Juga: Jasa Marga buka sebagian Japek selatan untuk antisipasi lonjakan kendaraan saat mudik

“Pak Doni harus lakukan evaluasi implementasi aturan ini. Keselamatan jiwa jauh lebih penting dari segalanya. Kalau ternyata tidak baik dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,  tentunya kebijakan ini perlu dievaluasi kembali,” jelas Lasarus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×