Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Denon memahami bahwa untuk mengurangi penyebaran Covid-19, pemerintah telah menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, dan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 32 Tahun 2020
Baca Juga: Dilema Pengoperasian Angkutan Umum
“INACA merespons positif dibukanya kegiatan transportasi. Sebab transportasi udara tidak boleh berhenti untuk kepentingan logistik dan komunikasi. Jadi, kebijakan ini sudah tepat,” jelas Denon.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menegaskan bahwa Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan dan mengerahkan sumber daya yang dimiliki institusi tertentu seperti, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam berbagai upaya pemberantasan Covid-19.
“Pak Doni adalah orang nomor satu dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Tanggung jawab itu diberikan Bapak Presiden kepada Pak Doni,” jelas Agus.
Ia mengatakan, dalam penanganan kasus Covid-19, Doni adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk melaksanakan berbagai ketentuan terkait Covid-19. “Posisi Gugus Tugas sama dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi ketika terjadi tsunami di Aceh. Urusan Covid-19, Pak Doni orang nomor satu dan Bapak Presiden Jokowi mendukung dia,” katanya.
Senada dengan Agus, Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus mengatakan, pada situasi pendemi Covid-19, posisi Kementerian Perhubungan hanya menjalankan apa yang diarahkan Presiden melalui Satuan Gugus Tugas.
"Satuan Gugus Tugas yang menjadi leading sector penanganan wabah Covid-19, kita harus luruskan ini," kata Lasarus.
Lasarus mengatakan sudah memberikan masukan kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas untuk mengevaluasi penerapan aturan yang mengecualikan orang-orang yang memiliki kriteria dan syarat tertentu untuk bepergian pada masa Covid-19.
Baca Juga: Jasa Marga buka sebagian Japek selatan untuk antisipasi lonjakan kendaraan saat mudik
“Pak Doni harus lakukan evaluasi implementasi aturan ini. Keselamatan jiwa jauh lebih penting dari segalanya. Kalau ternyata tidak baik dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, tentunya kebijakan ini perlu dievaluasi kembali,” jelas Lasarus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News