kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.199   58,32   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   10,55   0,96%
  • LQ45 877   11,13   1,28%
  • ISSI 220   0,58   0,27%
  • IDX30 448   5,78   1,31%
  • IDXHIDIV20 540   5,39   1,01%
  • IDX80 127   1,30   1,03%
  • IDXV30 134   0,24   0,18%
  • IDXQ30 149   1,59   1,08%

Risiko penyebaran corona, Gugus Tugas Covid-19 bisa kendalikan sektor transportasi


Rabu, 13 Mei 2020 / 16:48 WIB
Risiko penyebaran corona, Gugus Tugas Covid-19 bisa kendalikan sektor transportasi
ILUSTRASI. Petugas PT KAI berbicang dengan satu-satunya penumpang di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Surabaya Pasar Turi ? Bandung saat transit di Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Selasa (12/5/2020). Perjalanan perdana KLB ditujukan untuk masyara


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Denon memahami bahwa untuk  mengurangi penyebaran Covid-19, pemerintah telah menerbitkan  Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Surat Edaran  (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19  Nomor 4 Tahun 2020, dan  Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 32 Tahun 2020

Baca Juga: Dilema Pengoperasian Angkutan Umum

“INACA merespons positif dibukanya kegiatan transportasi. Sebab transportasi udara tidak boleh berhenti untuk kepentingan logistik dan  komunikasi. Jadi, kebijakan ini sudah tepat,” jelas Denon.

Sebelumnya,  Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menegaskan bahwa  Ketua Pelaksana  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19  Doni Monardo memiliki kewenangan penuh untuk  memerintahkan dan mengerahkan sumber daya yang dimiliki institusi tertentu seperti,  Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam berbagai upaya  pemberantasan Covid-19.

“Pak Doni adalah orang nomor satu dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Tanggung jawab itu diberikan Bapak Presiden kepada Pak Doni,” jelas Agus.

Ia mengatakan,  dalam penanganan kasus Covid-19, Doni adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk melaksanakan berbagai ketentuan terkait Covid-19. “Posisi Gugus Tugas sama dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi ketika terjadi tsunami di Aceh.  Urusan Covid-19, Pak Doni orang nomor satu dan Bapak Presiden Jokowi mendukung dia,” katanya.

Senada dengan Agus, Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus mengatakan, pada situasi pendemi Covid-19, posisi Kementerian Perhubungan hanya menjalankan apa yang diarahkan Presiden melalui Satuan Gugus Tugas.

"Satuan Gugus Tugas yang menjadi leading sector penanganan wabah Covid-19, kita harus luruskan ini," kata  Lasarus.

Lasarus mengatakan sudah memberikan masukan kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas untuk mengevaluasi  penerapan aturan yang mengecualikan orang-orang yang memiliki kriteria dan syarat tertentu untuk bepergian pada masa  Covid-19.

Baca Juga: Jasa Marga buka sebagian Japek selatan untuk antisipasi lonjakan kendaraan saat mudik

“Pak Doni harus lakukan evaluasi implementasi aturan ini. Keselamatan jiwa jauh lebih penting dari segalanya. Kalau ternyata tidak baik dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,  tentunya kebijakan ini perlu dievaluasi kembali,” jelas Lasarus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×