Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar rokok elektronik atau vape di Indonesia terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Euromonitor International yang dipaparkan Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), jumlah konsumen rokok elektronik meningkat dari sekitar 92.000 orang pada 2013 menjadi sekitar 5 juta orang pada 2025.
Pertumbuhan tersebut juga tercermin dari nilai penjualan. Nilai pasar rokok elektronik meningkat dari sekitar Rp 294 miliar pada 2013 menjadi sekitar Rp 7,6 triliun pada 2025.
Peneliti RUKKI Ridhwan Fauzi menilai, pertumbuhan konsumsi rokok elektronik tidak hanya dipengaruhi karakteristik produk, promosi maupun perkembangan teknologi. Faktor harga turut membuat produk tersebut semakin terjangkau.
Baca Juga: Setoran Pajak Digital Tembus Rp 48,11 Triliun hingga Februari 2026
Berdasarkan perhitungan RUKKI menggunakan data Euromonitor, total beban pajak rokok elektronik mencapai sekitar 24,2% dari harga jual.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan rokok konvensional yang mencapai 72,8% dan heated tobacco products (HTP) sekitar 51,2%.
“Peningkatan konsumsi rokok elektronik itu bukan semata-mata karena karakteristik produknya yang menarik, bukan semata-mata karena promosinya, tapi secara struktural memang harganya juga terjangkau,” ujar Ridhwan dalam Media Luncheon RUKKI dan Yayasan Lentera Anak, Senin (14/9/2026).
RUKKI juga menggunakan indikator Relative Income Price (RIP) untuk melihat tingkat keterjangkauan produk. Hasil perhitungan menunjukkan RIP rokok elektronik berada di bawah 1%, sementara rokok konvensional berada di kisaran 3%–5% dan HTP sekitar 6%–8%.
Baca Juga: Tax Buoyancy RI Cetak Rekor, Pengamat Ingatkan Risiko Beban Pajak Naik
Dalam perhitungannya, RUKKI menggunakan asumsi 1 mililiter cairan rokok elektronik setara dengan 13 batang rokok konvensional.
Dengan pendekatan tersebut, kenaikan harga vape dalam beberapa tahun terakhir dinilai belum menghilangkan tingkat keterjangkauannya bagi konsumen.
Persoalan keterjangkauan juga terlihat dari akses produk di kalangan anak dan remaja. Yayasan Lentera Anak menemukan adanya kepemilikan rokok elektronik di tujuh dari 10 sekolah yang dipantau di Jakarta pada April–Mei 2026.
Project Officer Yayasan Lentera Anak Rama Tantra Solikin mengatakan, pelajar dapat memperoleh produk melalui toko fisik maupun kanal daring.
Sejumlah pelajar juga menggunakan akun milik orang dewasa untuk melakukan pembelian secara online, sementara produk bekas diperoleh melalui grup jual beli di media sosial.
Selain itu, sebagian pelajar mengumpulkan uang melalui tabungan maupun patungan dengan teman untuk membeli perangkat rokok elektronik.
Baca Juga: Pendapatan Tembus Rp 1,54 T, Laba Samator (AGII) Melonjak 188% pada Semester I-2026
“Persoalannya bukan semata apakah anak menggunakan rokok elektronik di sekolah, tetapi bagaimana produk ini sudah masuk begitu dekat ke kehidupan mereka, sehingga menegaskan betapa rokok elektronik sangat mudah dijangkau oleh remaja,” kata Rama.
Di sisi pengawasan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan sejumlah persoalan kepatuhan pada produk rokok elektronik.
Dalam pilot project pengawasan di tingkat ritel, BPOM menemukan produk yang tidak mencantumkan sejumlah informasi terkait produsen atau importir.
BPOM juga menemukan produk dengan bentuk menyerupai benda sehari-hari, seperti pena, spidol hingga perangkat yang menyerupai barang lain.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena dapat menyulitkan orang tua dan guru mengenali produk rokok elektronik.
Pengawasan khusus terhadap rokok elektronik mulai dilakukan BPOM pada 2026 sebagai bagian dari implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca Juga: Utang Restitusi Pajak Tembus Rp 70 Triliun, Pengusaha Minta DJP Percepat Pencairan
Pengawasan tersebut mencakup ketentuan mengenai peringatan kesehatan bergambar, pelabelan, kadar nikotin serta zat tambahan.
Direktur Pengawasan KMEI Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Nova Emelda mengatakan, pengawasan kadar nikotin penting karena kandungan tersebut memiliki risiko ketergantungan.
“Nikotin kadar berapa pun itu berbahaya, jadi tidak ada batas aman untuk nikotin. Kadar yang paling rendah sekalipun tetap memiliki risiko karena nikotin dapat menyebabkan adiksi atau ketergantungan,” ujar Nova.
Penguatan pengawasan vape juga mencuat setelah BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektronik melalui Perpres dalam pembahasan lintas kementerian pada September 2026.
Baca Juga: Utang Restitusi Pajak Tembus Rp 70,25 Triliun, Pemerintah Diminta Percepat Pencairan
Namun, usulan tersebut masih dibahas. RUKKI dan Yayasan Lentera Anak mendorong pemerintah memperketat cukai serta pengawasan harga dan akses penjualan, terutama bagi anak dan remaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














