kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RKAB tidak sesuai berisiko buka jalan untuk penambangan timah ilegal


Kamis, 04 Maret 2021 / 06:55 WIB
RKAB tidak sesuai berisiko buka jalan untuk penambangan timah ilegal
ILUSTRASI. Sejumlah penambang inkonvensional mencuci pasir timah


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto

Ke depan, Jabin juga merekomendasikan Kementerian ESDM pusat untuk melakukan pengajuan PE, serta meninjau kembali RKAB yang tidak sesuai aturan. Penerapan sanksi tegas bagi CPI pelanggar juga perlu dilakukan.

"Minimal harus dibekukan sementara izinnya sampai sesuai dengan aturan yang ada. Mereka yang kurang lengkap boleh ekspor, kami yang menghargai aturan justru tidak bisa ekspor," tandasnya.

Ditanya lebih lanjut terkait keprihatinan akan kondisi industri Timah Tanah Air, CEO Grup MIND ID, Orias Petrus Moedak menyampaikan, untuk menghasilkan neraca cadangan perlu ada kegiatan pendahuluan yang tidak mudah. Itu sesuai ketentuan yang mencakup adanya kegiatan eksplorasi dan lainnya, yang mana membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

"Banyak pihak terkait dalam proses sejak tambang sampai menjadi logam timah dan diekspor. Salah satu syaratnya adalah tersedianya neraca cadangan yang divalidasi oleh pendapat Competent Person," jelasnya kepada Kontan, Rabu (3/3).

Baca Juga: MIND ID memandang industri timah masih memprihatinkan

Adapun SVP Corporate Secretary PT Inalum Persero Holding Industri Pertambangan Ratih Amri menjelaskan, pemberlakuan CPI bertujuan untuk pengaturan tata kelola industri timah ke arah yang lebih baik.

Tidak hanya menyangkut industrinya saja, melainkan juga terkait dengan pola pertambangan yang baik hingga tanggung jawab pemilik konsesi terhadap lingkungan.

Dia menambahkan kalau CPI melakukan verifikasi sesuai data eksplorasi, dengan mengacu kepada aturan dan menjunjung tinggi kode etik.

"Kami berharap CPI melakukan verifikasi sesuai dengan aturan dan kode etik tersebut. Kami menyoroti sejauh mana keselarasan antara aktivitas operasional para pelaku usaha, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan dan ketentuan tentang verifikasi cadangan oleh CPI," ungkap Ratih kepada Kontan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×