kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.537.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 18.189   15,00   0,08%
  • IDX 4.920   15,48   0,32%
  • KOMPAS100 632   2,75   0,44%
  • LQ45 501   3,97   0,80%
  • ISSI 163   -0,60   -0,36%
  • IDX30 283   2,68   0,96%
  • IDXHIDIV20 382   4,30   1,14%
  • IDX80 73   0,29   0,40%
  • IDXV30 106   0,87   0,82%
  • IDXQ30 95   1,13   1,20%

RKAB tidak sesuai berisiko buka jalan untuk penambangan timah ilegal


Kamis, 04 Maret 2021 / 06:55 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah penambang inkonvensional mencuci pasir timah


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keprihatinan BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID (Mining Industry Indonesia) akan kondisi industri timah di Tanah Air, menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Jabin Sufianto berawal dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak sesuai. Kondisi tersebut berisiko membuka jalan bagi aktivitas penambangan ilegal.

Alhasil, Jabin menambahkan kalau yang terjadi saat ini produksi PT Timah mengalami penurunan, padahal dalam RKAB mereka volume produksi dari tahun ke tahun masih sama, atau bahkan sempat berencana menambah produksi.

"PT Timah kan penguasa area tambang terbesar, (kalau produksi turun) ini barometer, indikasi adanya kebocoran dan mereka (PT Timah) yang juga member AETI mengeluh mengenai ini," ungkap Jabin kepada Kontan.co.id, Rabu (3/3).

Baca Juga: AETI: Perdirjen Kemendag tak lagi mengharuskan verifikasi asal bijih timah

Ditambah lagi, jika sebelumnya surveyor wajib melakukan verifikasi sumber bijih Timah, kini lewat Perdirjen Kemendag itu tidak diperlukan lagi. Sehingga, kondisi tersebut dipandang Jabin cukup rentan terhadap risiko adanya pertambangan ilegal.

Beberapa kasus yang sempat dia temukan menunjukkan, tidak ada pengecekan lagi atas penerbitan RKAB yang diterbitkan dari provinsi. Bahkan, RKAB yang harusnya adalah rencana kerja tahunan saat ada RKAB yang terbit di September, justru sudah bisa mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) untuk satu tahun yang mana sumber cadangannya patut untuk dipertanyakan

RKAB saat hanya dinilai dari Competent Indonesia (CPI) Pelaporan Estimasi Sumber Daya dan Estimasi Cadangan (PHC). Padahal, sebelumnya untuk disetujui RKAB harus memiliki verifikasi dari CPI Pelaporan Hasil Eksplorasi (PHE) dan CPI PHC. Selain itu, Jabin menilai masih dibutuhkan penambahan CPI sekitar 3-5 CPI PHC.

"Mungkin verifikasi tersebut bisa dihadirkan kembali. Dimana, RKAB 2021 masih ada yang diterbitkan dari provinsi yang menunjukkan ada kekurangan CPI PHC," tambahnya.




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×