Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentangkan karpet merah bagi perusahaan yang melakukan hilirisasi batubara dengan menyiapkan sejumlah insentif. Hal ini ditegaskan baik dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Minerba maupun Rancangan UU Cipta Kerja alias omnibus law.
Pemerintah dan Komisi VII DPR RI telah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Minerba, Kamis (13/2).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memaparkan 13 isu utama yang akan digarap di revisi UU Minerba.
Baca Juga: Revisi UU Minerba ditarget rampung Agustus, untuk akomodasi perpanjangan PKP2B?
Arifin mengungkapkan, salah satu isu utama dari revisi UU Minerba ialah memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah alias hilirisasi di sektor tambang mineral maupun batubara. "Insentif bagi perusahaan yang membangun smelter sampai dengan 2022 serta hilirisasi batubara," ungkap Arifin.
Sementara dalam RUU omnibus law yang antara lain memayungi sektor ESDM, ditegaskan pula terkait dengan insentif yang akan diberikan bagi perusahaan yang melakukan hilirisasi batubara.
Dalam perubahan revisi UU Minerba yang tercantum di omnibus law, disisipkan Pasal 128 A. Ayat (2) dalam pasal tersebut menyebutkan pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0%.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa (11/2) lalu mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi hilirisasi batubara. Produk yang dikejar dari hilirisasi tersebut berupa gasifikasi yang dapat menghasilkan Dimethyl Ether (DME), yang dapat menjadi substitusi Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Bambang mengungkapkan, ada tiga insentif yang disiapkan pemerintah. Pertama, terkait dengan iuran produksi atau royalti yang bisa ditekan hingga 0%. Kedua, insentif dari sisi perpajakan. Ketiga, dalam bentuk harga jual.