kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

RPP KEN naikan penggunaan EBT dari 6% jadi 23%


Rabu, 29 Januari 2014 / 17:01 WIB
RPP KEN naikan penggunaan EBT dari 6% jadi 23%
ILUSTRASI. Lemon bisa membantu mengontrol berat badan.


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional dalam sidang Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, 28 Januari 2014. Perubahan kebijakan energi nasional yang paling mencolok terlihat dari penggunaan energi baru terbarukan harus mencapai 23%.

Dalam RPP KEN yang akan menjadi PP KEN itu, arah dari kebijakan energi nasional sangat jelas. Kedepan, ketergantungan kita terhadap minyak akan pelan-pelan dikurangi yang saat ini mencapai 50% akan dikurangi menjadi kira-kira 23%. Ketergantungan terhadap gas dari 20% naik menjadi 22% lebih di tahun 2025. Batubara akan naik perannya dari 20% menjadi 30%. Sementara itu, yang paling besar pertumbuhannya yaitu energi baru terbarukan yang sekarang 6% menjadi sekitar 23%.

Menteri ESDM Jero Wacik bilang, dirinya bersyukur sidang paripurna DPR memutuskan Kebijakan Energi Nasional disetujui. "Setelah ini kita menyiapkan Rencana Umum Energi Nasional (REUN) dan Rencana Umum Energi Daerah (REUD) supaya daerah penghasil tidak kekurangan listrik dan mendapat prioritas," ungkap dia dalam rilis di situs Kementerian ESDM, Rabu (29/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×