Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca penerbitan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 atau UU Minerba terbaru, pemerintah ngebut dalam merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
Berdasarkan salinan draf PP Minerba yang diterima Kontan.co.id, aturan ini berisi tata cara perizinan minerba beserta perluasan dan penciutan wilayah tambang. Tak hanya itu, draf aturan ini akan mengatur sejumlah beban baru bagi produsen minerba. Misalnya pungutan dana ketahanan cadangan minerba.
Ada pula kewajiban reklamasi pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100% bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mendapat perpanjangan kontrak dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava menilai, keberadaan PP yang khusus membahas pelaksanaan kegiatan pertambangan minerba akan membawa suasana yang positif bagi industri tambang batubara tanah air.
Baca Juga: PP minerba bakal tekankan kewajiban dana cadangan minerba dan reklamasi tambang
BUMI pun memilih menunggu keputusan akhir yang tegas dan resmi dari pemerintah terkait perpanjangan kontrak PKP2B dalam bentuk IUPK bagi dua anak usahanya, PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). “Semoga segera diperpanjang kontrak kami,” imbuh Dileep, Rabu (9/9).
Sayangnya, ia masih enggan berkomentar lebih jauh terkait poin-poin krusial di dalam RPP Minerba tersebut. Pasalnya, beleid tersebut pada dasarnya masih dalam tahap pembahasan di ranah pemerintah.
“Untuk sementara waktu, bagi kami yang terbaik adalah tidak berspekulasi,” sambung dia.
Dihubungi terpisah, Ezra Sibarani, General Manager Legal & External Affairs Arutmin Indonesia mengaku, proses perpanjangan izin PKP2B Arutmin sebenarnya menggunakan UU Minerba yang lama atau UU No. 4 Tahun 2009 beserta peraturan turunannya yaitu PP No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Dia sendiri belum dapat menginformasikan perkembangan proses pengajuan perpanjangan izin PKP2B Arutmin Indonesia. “Kami belum dapat berkomentar mengenai hal ini sekarang,” ujarnya, hari ini.
Dalam berita sebelumnya, Ezra sempat berharap Arutmin Indonesia bisa mendapat kepastian perpanjangan izin PKP2B pada akhir Agustus 2020. Kala itu, ia menyebut bahwa perpanjangan izin tersebut masih dalam proses evaluasi dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI pada Kamis (27/8) lalu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin memaparkan, pihaknya sudah mengevaluasi dokumen permohonan dan kinerja Arutmin Indonesia. Perusahaan ini pun dinilai punya kinerja baik berdasarkan evaluasi terebut.
Baca Juga: Kebijakan perluasan wilayah tambang di RPP Minerba, ini kata Arutmin Indonesia
Ditjen Minerba pun masih melakukan proses evaluasi Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah (RPSW).
Sekadar catatan, masa berlaku PKP2B Arutmin Indonesia akan berakhir pada 1 November 2020 nanti. Adapun izin PKP2B milik KPC akan kadaluarsa pada 31 Desember 2021 mendatang. Baik Arutmin Indonesia maupun KPC sudah mengajukan perpanjangan izin masing-masing pada Oktober 2019 dan Maret 2020.
Selanjutnya: Segera diterbitkan pemerintah, simak poin-poin penting di RPP Minerba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News