Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca penerbitan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 atau UU Minerba terbaru, pemerintah ngebut dalam merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
Berdasarkan salinan draf PP Minerba yang diterima Kontan.co.id, aturan ini berisi tata cara perizinan minerba beserta perluasan dan penciutan wilayah tambang. Tak hanya itu, draf aturan ini akan mengatur sejumlah beban baru bagi produsen minerba. Misalnya pungutan dana ketahanan cadangan minerba.
Ada pula kewajiban reklamasi pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100% bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mendapat perpanjangan kontrak dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava menilai, keberadaan PP yang khusus membahas pelaksanaan kegiatan pertambangan minerba akan membawa suasana yang positif bagi industri tambang batubara tanah air.
Baca Juga: PP minerba bakal tekankan kewajiban dana cadangan minerba dan reklamasi tambang
BUMI pun memilih menunggu keputusan akhir yang tegas dan resmi dari pemerintah terkait perpanjangan kontrak PKP2B dalam bentuk IUPK bagi dua anak usahanya, PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). “Semoga segera diperpanjang kontrak kami,” imbuh Dileep, Rabu (9/9).
Sayangnya, ia masih enggan berkomentar lebih jauh terkait poin-poin krusial di dalam RPP Minerba tersebut. Pasalnya, beleid tersebut pada dasarnya masih dalam tahap pembahasan di ranah pemerintah.
“Untuk sementara waktu, bagi kami yang terbaik adalah tidak berspekulasi,” sambung dia.