Reporter: Hervin Jumar | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan baru terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat.
Revisi aturan ini dilakukan di tengah tekanan yang dihadapi industri penerbangan akibat pelemahan nilai tukar rupiah dan kenaikan harga bahan bakar.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan, pembahasan tarif baru telah memasuki tahap akhir dan segera dibawa ke tingkat kementerian untuk disinkronkan sebelum diterapkan.
Baca Juga: Kebun Raya Bogor Dijadikan Percontohan Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
"Kami sedang menyiapkan formula TBA yang baru agar bisa menyesuaikan kebutuhan industri penerbangan saat ini," ujar Dudy usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, di Gedung Parlemen Kamis (4/6/2026).
Menurut Dudy, salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penyusunan tarif baru adalah pergerakan nilai tukar rupiah. Sebab, sejumlah komponen biaya operasional maskapai masih dipengaruhi oleh transaksi dalam mata uang asing.
"Komponen kurs tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan tarif karena kondisi industri saat ini berbeda dengan saat aturan sebelumnya disusun," katanya.
Selain faktor kurs, Kemenhub juga mengkaji penerapan fuel surcharge yang lebih fleksibel. Skema ini diharapkan dapat menjadi instrumen penyesuaian ketika terjadi lonjakan harga avtur sehingga maskapai memiliki ruang untuk mengelola kenaikan biaya operasional.
"Kami sedang mengatur agar ada fleksibilitas ketika harga bahan bakar mengalami kenaikan signifikan, sehingga penyesuaian biaya bisa lebih cepat direspons," lanjut Dudy.
Baca Juga: Luncurkan AIcosystem, Telkom Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri
Ia menambahkan, pemerintah masih membahas detail formula baru tersebut, termasuk batasan yang akan digunakan dalam perhitungan kurs dan mekanisme fuel surcharge.
Kebijakan ini disusun bersama para pemangku kepentingan agar tidak hanya menjaga keberlanjutan usaha maskapai, tetapi juga mempertimbangkan daya beli masyarakat.
"Prinsipnya, kami ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai dan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna jasa penerbangan," tegasnya.
Hanya saja, Kemenhub belum mengungkapkan kapan aturan baru tersebut akan resmi diterbitkan. Namun, pemerintah memastikan revisi TBA dan TBB dilakukan untuk menyesuaikan dinamika industri penerbangan yang menghadapi tekanan biaya semakin besar dalam beberapa waktu terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













