kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sah! Harga Gas US$ 6 per mmbtu bagi tujuh sektor industri


Rabu, 15 April 2020 / 08:08 WIB
 Sah! Harga Gas US$ 6 per mmbtu bagi tujuh sektor industri
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Sabtu (29/2/2020).


Reporter: Filemon Agung | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan regulasi yang menetapkan harga gas industri sebesar US$ 6 per Millions British Thermal Units (MMBTU). Aturan harga gas ini berlaku bagi tujuh sektor dan juga untuk kebutuhan PLN.

Menteri ESDM Arifin Tasrif meneken beleid Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri untuk mengatur penurunan harga gas bagi industri ini.

Baca Juga: Jokowi usulkan protokol penelusuran kontak dan investigasi Covid-19 di KTT Asean

Peraturan Menteri ESDM ini merupakan pelaksanaan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada tanggal 18 Maret 2020. Saat itu Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menurunkan harga gas bagi Industri. Penurunan harga gas bagi Industri ini termasuk didalamnya pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan PLN yakni dengan harga sebesar US$ 6 per mmbtu.

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 regulasi itu, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar US$ 6 per mmbtu. Penetapan harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Baca Juga: Pupuk Indonesia apresiasi terbitnya permen soal harga gas industri

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, penetapan beleid harga tas untuk industri ini setelah berkoordinasi dan menerima usulan dari berbagai pihak, termasuk masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

"Dalam Permen ini juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati US$ 6  per mmbtu, tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya, tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah US$ 6 per mmbtu tetap berlaku dan tidak harus naik," ungkap Agung dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (14/4).

Baca Juga: Menperin usul industri yang menikmati penurunan harga gas US$ 6 dapat bertambah

Menurut Agung perubahan harga harga gas bagi indusri ini akan mengurangi penerimaan negara. Namun pemerintah beraharap penurunan harga gas bagi industri ini akan membuat industri lebih efisien sehingga produk yang mereka hasilknya harganya bisa bersing dengan industri sejenis dari negara-negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×