kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,78   5,42   0.58%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sah! Konsorsium perusahaan Chaerul Tanjung kelola Pelabuhan Patimban


Rabu, 17 Maret 2021 / 19:48 WIB
Sah! Konsorsium perusahaan Chaerul Tanjung kelola Pelabuhan Patimban
ILUSTRASI. Konsorium perusahaan pengelola Patimban: PT Pelabuhan Patimban Indonesia teken perjanjian KPBU dengan Kemhub. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  PT Pelabuhan Patimban Indonesia alias PPI sah mengelola Pelabuhan Patimbam di Subang, Jawa Barat.

Resminya PPI menjadi operator pengelola pelabuhan ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dengan Dirut PPI Fuad Rizal yang  disaksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta,  Rabu (17/3).

"Hari ini pengoperasian Pelabuhan Patimban memasuki babak baru yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian KPBU antara Ditjen Hubla dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) terpilih yaitu PT PPI," ujar Djoko Sasono dalam sambutannya mewakili Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Pakai skema KPBU, PT Pelabuhan Patimban Internasional resmi kelola pelabuhan Patimban

PPI adalah konsorsium perusahaan yang dipimpin oleh Chaerul Tanjung. Masuk sebagai anggota konsorsium perusahaan pengelola Pelabuhan Patimban adalah: PT CT Corp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services-PT U Connectivity Services-PT Terminal Petikemas Surabaya. PT PPI kini dinakhodai mantan Plt Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indonesia Tbk (GGIA) Fuad Rizal sebagai Direktur Utama .

Djoko berharap PPI mampu memberikan layanan pelabuhan secara efisien sehingga mampu berkontribusi mengurangi biaya logistik nasional secara signifikan.Seraya menunggu waktu efektif pelaksanaan pengoperasian pelabuhan dengan skema KPBU oleh PT PPI, selama ini Kementerian Perhubungan menugaskan PT Pelindo III  untuk melaksanakan pengoperasian sementara Pelabuhan Patimban.

Baca Juga: Kemenperin: Pelabuhan Patimban akan menjadi hub besar produksi kendaraan bermotor

Makanya berbarengan dengan penandatanganan Perjanjian KPBU, dPenandatanganan Perjanjian Kontrak Manajemen tentang Pengoperasian Sementara Pelabuhan Patimban oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Patimban Heri Purwanto dengan General Manager Pelindo III Sandy Syahrizal Alam juga dilaku.

"Saya berharap Perjanjian KPBU Pelabuhan Patimban serta Kontrak Manajemen Pengoperasian Sementara Pelabuhan Patimban ini dapat dilaksanakan dengan itikad baik sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga pelayanan pelabuhan Patimban dapat terlaksana secara efektif dan efisien," tuturnya.

Selain itu, Kemenhub juga berharap ada sinergi dan kerja sama antara pemerintah bersama mitra-mitra yang berkomitmen mendukung visi Pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi Indonesia dapat terus ditingkatkan.

Oh iya, sekadar mengingatkan, berdasarkan perjanjian KPBU, PPI kelak akan menyediakan suprastruktur di Pelabuhan Patimban untuk kapasitas terminal petikemas sebesar 3,75 Juta TEUs. Adapun kapasitas terminal kendaraan tersebut kelak sebesar 600.000 CBUs dengan jangka waktu kerja sama selama 40 tahun.

Pelabuhan Internasional Patimban merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merupakan pelabuhan terbesar kedua setelah Pelabuhan Tanjung Priok. Kehadiran pelabuhan ini diharapkan mampu berperan dalam pertumbuhan perekonomian di wilayah Jawa Barat dan juga secara nasional.

Saat ini pembangunan Pelabuhan Patimban memasuki Fase 1-2 (2021-2026) yang meliputi pembangunan terminal peti kemas sampai dengan kapasitas 3,75 juta TEUs dan terminal kendaraan dengan kapasitas total sampai dengan 600.000 CBUs.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×