Reporter: Amalia Nur Fitri, Anggar Septiadi | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) menegaskan telah membeli tiga aset yang berlokasi di Jogja dan Solo. Aset tersebut antara lain Hartono Mall Yogyakarta, Hotel Marriot Yogyakarta, dan Hartono Solo Baru. Adapun nilai transaksi dari pembelian tiga aset tersebut sebesar Rp 1,36 triliun.
Adapun pihak yang bertransaksi yakni PT Pakuwon Permai yang merupakan entitas anak PWON dengan kepemilikan 67,13% sebagai pembeli dan PT Delta Merlin Dunia Properti sebagai penjual.
"Posisi kas dan setara kas perusahaan cukup untuk mendanai pembelian dan tidak akan mengganggu stabilitas arus kas perusahaan," tulis Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan PWON Minarto dalam keterbukaan informasi, Senin (30/11).
PWON menambahkan portofolio tersebut dalam keadaan beroperasi, dan akan semakin memperkuat basis pertumbuhan perusahaan dari peningkatan pendapatan berulang maupun arus kas untuk tahun-tahun mendatang.
"Alasan pembelian aset adalah diversifikasi geografis untuk memperoleh peluang basis pertumbuhan di luar area Surabaya dan Jakarta, serta memperkuat basis pertumbuhan perusahaan dari reccuring income," jelas Minarto Basuki Corporate Secretary PWON kepada KONTAN, Senin, (30/11).
Minarto menambahkan, tahun depan Pakuwon tidak menutup kesempatan untuk kembali mengakuisisi mall. Langkah akuisisi tentu harus dilakukan secara selektif. "Jika ada kesempatan, why not? Tapi tentunya harus selektif," tambahnya.
PWON mengucurkan dana di luar dari porsi capex tahun ini untuk pembelian aset. Alokasi capex tahun ini senilai Rp1 triliun, sudah terealisasi sebesar Rp788 miliar. "Sehingga akuisisi yang di Yogya dan Solo, pastinya berada di luar budget," imbuhnya.
Asal tahu saja, PT Delta Merlin Dunia Properti yang merupakan bagian dari Grup Duniatex menjual sejumlah aset propertinya kepada Pakuwon Grup. Ini merupakan tindak lanjut dari perkara Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) yang dihadapi Duniatex di Semarang.
Sumber Kontan.co.id yang terlibat dalam transaksi tersebut bilang, ada dua mal dan satu hotel milik Delta Merlin yang dijual kepada Pakuwon. “Hartono Mall Solo, Hartono Mall Yogyakarta, dan Marriott Yogyakarta,” bisik sumber tersebut kepada Kontan.co.id, Minggu (29/11).
Ia menambahkan aksi penjualan tersebut merupakan klausul perdamaian (homologasi) guna membayar utang-utang Delta Merlin kepada krediturnya dalam perkara PKPU. Sayang sumber Kontan.co.id tersebut enggan menyebut berapa nilai transaksinya.
Adapun perkara PKPU terhadap Delta Merlin diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia (BKSW) pada 10 Februari 2020 di Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg.
“Perkaranya sudah rampung dengan perdamaian, penjualan aset tersebut jadi salah satu kesapakatan dalam perjanjian perdamaian,” ujarnya.
Sekadar mengingatkan, tahun lalu enam perusahaan Dunitex di lini bisnis tekstil juga menjalani perkara PKPU yang berakhir dengan perdamain pula. Mereka adalah PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sendang Textile (DMST), PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Dunia Setia Sandang Asli Textile (DSSAT), PT Perusahaan Dagang dan Peindustrian Damai alias Damaitex.
Dalam perkara tersebut, enam entitas Duniatex tercatat memiliki utang Rp 22,36 triliun yang berasal dari 144 kreditur. Berbeda dengan lini bisnis propertinya, perdamaian enam perusahaan tekstil Duniatex diselesaikan tanpa ada penjualan aset perusahaan maupun kehadiran investor anyar. Meskipun Bos Duniatex Sumitro disebut juga menjual sejumlah aset pribadinya.
Adapun skema restrukturisasi tersebut akan dilakukan maksimum 15 tahun. Untuk utang Obligasi DMDT US$ 300 juta akan dibayar dua kali secara bullet payment, sebanyak US$ 150 juta pertama akan dibayar pada 8 tahun setelah homologasi dengan bunga maksimum 2,5%. Sementara sisa US$ 150 juta akan dibayar pada tahun ke-15 dengan bunga 0%.
Sementara sejumlah utang sindikasi dan bilateral akan dibagi beberapa beberapa kelompok berdasarkan debitur dengan pembayaran paling lama hingga 15 tahun pascahomologasi dan bunga 2,5% untuk tagihan dalam US$, dan 5% untuk tagihan dalam rupiah. Pengecualian diberikan kepada debitur bank pelat merah yang utangnya akan dibayar paling lama 12 tahun dengan bunga maksimum untuk rupiah 5%, dan US$ 2,5% secara bertahap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News