kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Satgas PKH Kuasai Lahan Weda Bay Nickel, Perusahaan Lakukan Verifikasi Denda


Selasa, 16 Desember 2025 / 19:16 WIB
Satgas PKH Kuasai Lahan Weda Bay Nickel, Perusahaan Lakukan Verifikasi Denda
ILUSTRASI. PT Weda Bay Nickel (WBN) menyatakan menghormati kewenangan Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait penegakan hukum dan pengenaan denda administratif. (Dok/WBN)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Weda Bay Nickel (WBN) menyatakan menghormati kewenangan Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait penegakan hukum dan pengenaan denda administratif.

Namun, perusahaan tengah menempuh proses verifikasi atas denda yang dijatuhkan untuk memastikan ketepatan data serta kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.

“WBN berkomitmen menjalankan seluruh proses secara kooperatif dan transparan bersama para pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata manajemen WBN kepada Kontan, Selasa (16/12/2025).

Sebelumnya, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan tambang seluas 321,07 hektare milik WBN dan PT Tonia Mitra Sejahtera.

Baca Juga: Tambang Berkelanjutan, Weda Bay Nickel Reklamasi 84,86 Hektare Lahan Bekas Tambang

Rinciannya, 148,25 ha milik WBN di Halmahera Tengah dan Timur, serta 172,82 ha milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara. Lahan tersebut merupakan bukaan tambang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan, negara masih memberikan ruang bagi korporasi untuk patuh terhadap kewajiban pembayaran denda.

Namun, sanksi tidak berhenti pada administratif. Satgas memiliki kewenangan melakukan penguasaan kembali lahan, pemulihan aset, hingga langkah perdata maupun pidana jika denda tidak dipenuhi.

“Kalau dalam 30 hari tidak diselesaikan, maka bisa dilakukan penguasaan oleh negara, pemulihan aset, evaluasi perizinan, hingga pencabutan izin usaha,” jelas Barita kepada Kontan, Senin (15/12/2025).

Sementara itu, Eramet Indonesia, pemegang saham minoritas WBN, menghormati keputusan pemerintah dan mendukung WBN bekerja sama dengan pihak berwenang agar operasional perusahaan tetap sesuai hukum.

Baca Juga: Gakkum ESDM Kaji Skema Kemitraan untuk Tangani Tambang Ilegal

Satgas PKH sebelumnya menjatuhkan denda total Rp38,9 triliun kepada 71 perusahaan sawit dan tambang yang melanggar penggunaan kawasan hutan per 8 Desember 2025, termasuk Weda Bay Nickel.

Konsorsium tambang nikel ini beroperasi di Halmahera Tengah dan Timur, Maluku Utara, sejak 2019 melalui IUPK yang berlaku hingga 2069, dengan kepemilikan Tsingshan Group 51,2%, Eramet 37,8%, dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk 10%.

Tahun ini, WBN menargetkan produksi nikel sebesar 52 juta ton, terdiri dari 27 juta ton nikel saprolit untuk pabrik NPI, 3 juta ton untuk smelter konsorsium, serta 12 juta ton nikel limonit hingga akhir tahun.

Selanjutnya: OJK Mencabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja

Menarik Dibaca: Rapikan Rumah Jelang Akhir Tahun Untuk Sambut Tamu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×