kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.624.000   -40.000   -1,50%
  • USD/IDR 17.775   10,00   0,06%
  • IDX 6.582   -18,24   -0,28%
  • KOMPAS100 856   -7,17   -0,83%
  • LQ45 650   -4,72   -0,72%
  • ISSI 229   -0,38   -0,16%
  • IDX30 364   -2,61   -0,71%
  • IDXHIDIV20 449   -2,45   -0,54%
  • IDX80 98   -0,81   -0,82%
  • IDXV30 124   -1,34   -1,07%
  • IDXQ30 116   -0,59   -0,50%

Salah Kaprah Bansos dan PIP, Pengamat Jelaskan Fungsi DTSEN BPS


Rabu, 02 September 2026 / 14:32 WIB
Salah Kaprah Bansos dan PIP, Pengamat Jelaskan Fungsi DTSEN BPS
ILUSTRASI. Kontan - Badan Pusat Statistik Kilas Online (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Theresia Widiningtyas | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Belakangan ini mencuat polemik mengenai desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebagian masyarakat beranggapan penggunaan DTSEN merupakan cara pemerintah memangkas anggaran bantuan sosial (bansos) dan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP).

Menyikapi hal ini, Direktur Indonesia Corner Institute (ICI) Dody U. Tomagola, S.Sos. M.Si memberikan penjelasan mengenai pemutakhiran DTSEN dan pemanfaatannya untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bansos.

Menurut Dody, penerapan desil DTSEN tidak menyebabkan pengurangan penerima bansos, tetapi pertukaran masyarakat penerimanya. “Dari penerima yang sudah tidak lagi berhak, kepada penerima yang selama ini justru belum tersentuh,” ujar Dody dalam keterangan resmi.

Ia memberikan contoh, pada April 2026 sekitar 11 ribu keluarga dicoret dari penerima manfaat PKH (Program Keluarga Harapan) karena hasil pemutakhiran menunjukkan kondisi mereka sudah masuk kategori mampu, berada di desil 5 ke atas. Pada waktu yang hampir bersamaan, sekitar 25 ribu keluarga baru masuk sebagai penerima bantuan karena terverifikasi dalam desil 1 sampai 4.

Dody melanjutkan, publik perlu memahami bahwa posisi desil bukan vonis yang tertutup rapat. Warga yang tercatat di desil 5 hingga 10 sekalipun tetap punya jalur untuk diperiksa ulang, kalau kondisi sesungguhnya di lapangan menunjukkan mereka memang membutuhkan bantuan. Pemutakhiran DTSEN dirancang dua arah, dari sistem pusat maupun dari laporan warga, RT, RW, perangkat desa, hingga pendamping PKH yang turun langsung melakukan verifikasi rumah ke rumah.

“Begitu ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan catatan lama, desil seseorang bisa diperbaiki, tanpa memandang di angka berapa ia sebelumnya tercatat. Justru di titik inilah DTSEN berbeda dari sekadar tabel statistik, ia adalah data yang terus bergerak mengikuti kenyataan di lapangan, bukan angka yang sekali ditetapkan lalu dibiarkan membeku,” imbuhnya.

Bukan satu-satunya penentu

Menurut Dody, kesalahpahaman serupa juga terjadi pada program lain seperti PIP jenjang perguruan tinggi atau KIP Kuliah. Masyarakat menyoroti banyak mahasiswa dari keluarga berkekurangan tidak menerima KIP Kuliah karena tidak masuk desil 1-4 sehingga menyebut DTSEN tidak melihat kemiskinan yang sesungguhnya.

“BPS (Badan Pusat Statistik), sebagai lembaga yang menyusun DTSEN, jadi sasaran paling gampang untuk dimarahi,” tutur Dody.

Ia menjelaskan, BPS hanya menyediakan DTSEN sebagai “peta” bagi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk menentukan penerima KIP Kuliah. Kemdiktisaintek yang sepenuhnya memutuskan daftar penerima bantuan. Aturannya tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026.

“BPS menyusun DTSEN, mengurutkan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan relatifnya, dan menyerahkan hasil pemeringkatan itu kepada kementerian dan lembaga pengguna. Siapa yang berhak menerima KIP Kuliah, dengan kriteria apa, dan lewat jalur apa, itu sepenuhnya wilayah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” papar Dody.

Ia menegaskan, DTSEN bukan satu-satunya penentu pemberian KIP Kuliah sebagaimana diatur dalam Permendiktisaintek No. 2 Tahun 2026. Jika seorang mahasiswa tidak terdaftar dalam kelompok sangat miskin sampai rentan miskin di DTSEN, penetapan sebagai penerima PIP Dikti tetap dapat dilakukan, asalkan penghasilan orang tua atau walinya tidak melebihi upah minimum provinsi.

“Artinya, seorang anak buruh harian di kota dengan UMP rendah, yang keluarganya kebetulan belum masuk kategori termiskin dalam pemeringkatan DTSEN, tetap punya jalan masuk lewat bukti penghasilan,” kata Dody.

Permendiktisaintek No. 2 Tahun 2026 juga memprioritaskan mahasiswa yang sebelumnya sudah menjadi penerima PIP di jenjang pendidikan menengah. Riwayat sebagai penerima PIP semasa SMA menjadi salah satu pertimbangan utama ketika siswa yang sama melanjutkan kuliah.

“Dan sebagai penutup, Menteri diberi kewenangan menetapkan kriteria lain di luar semua jalur tadi, berdasarkan program afirmasi, program prioritas strategis, atau keadaan bencana,” ujarnya.

Mekanisme usul dan sanggah

Selaras dengan pemaparan Dody, BPS menjelaskan desil dalam DTSEN merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan keluarga dan bukan ukuran mutlak untuk menentukan tingkat kemiskinan, pendapatan, maupun kekayaan keluarga. Dalam hal ini, desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi.

“Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” kata Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti dalam keterangan tertulis.

Pemutakhiran DTSEN dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber, antara lain data administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan (ground check), serta pembaruan yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang tersedia.

Apabila masyarakat menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia, antara lain Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) atau aplikasinya, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id).

Pengajuan pembaruan tidak berarti posisi desil berubah secara otomatis. Informasi yang disampaikan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali sehingga posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku.

“BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut,” ujar Amalia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×