Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA Indonesia) meminta pemerintah memperkuat perlindungan petani, sekaligus memastikan kebijakan pengendalian tembakau tidak menjadikan petani sebagai alasan untuk melonggarkan regulasi kesehatan publik.
Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia Tubagus Haryo Karbyanto bilang, kondisi petani masih menghadapi sejumlah persoalan struktural. Mulai dari penyusutan lahan, kenaikan biaya produksi, ketidakpastian harga, konflik agraria hingga dampak perubahan iklim.
"Negara terlalu sering memuliakan petani dalam pidato, tetapi membiarkan petani menghadapi harga yang jatuh, biaya produksi yang naik, permainan tengkulak, konflik agraria, krisis iklim, dan minimnya jaminan sosial," kata Tubagus dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9).
Berdasarkan hasil Sensus Pertanian 2023, jumlah usaha pertanian perorangan mencapai sekitar 29,34 juta unit. Jumlah tersebut turun 7,45% dibandingkan 2013. Di sisi lain, jumlah rumah tangga usaha pertanian gurem mencapai sekitar 16,89 juta. Angka tersebut meningkat 18,49% dalam satu dekade.
Baca Juga: Bisnis Bakery-Patisserie Memperluas Pasar ke Konsumsi Harian
Kondisi tersebut menunjukkan posisi tawar sebagian petani masih lemah karena mengelola lahan yang semakin sempit. Situasi itu juga membuat petani menghadapi ketidakpastian pendapatan dan pilihan usaha.
Kondisi petani itu juga kerap digunakan sebagai alasan untuk melemahkan kebijakan kesehatan masyarakat. Sementara, petani tidak memiliki kendali terhadap harga rokok, strategi pemasaran, komposisi produk maupun besaran keuntungan industri.
Sebaliknya, petani berada di bagian hulu rantai pasok dan menghadapi ketidakpastian harga serta penilaian mutu hasil panen. "Jangan benturkan petani dengan kesehatan masyarakat. Yang harus dilawan adalah sistem ekonomi yang membuat petani bergantung pada satu komoditas, sementara keuntungan terbesar dinikmati perusahaan dan jaringan distribusi," ujarnya.
FAKTA Indonesia juga mendorong pemerintah tetap menjalankan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca Juga: Ewindo Perkuat Sinergi dengan Petani di Nagara Kalimantan Selatan
Di saat yang sama, pemerintah dinilai perlu menyiapkan program transisi bagi petani tembakau yang ingin melakukan diversifikasi komoditas. Program tersebut, menurut FAKTA Indonesia, tidak cukup hanya berupa imbauan untuk mengganti tanaman.
Pemerintah perlu menyediakan dukungan berupa pemetaan kondisi daerah, pendampingan teknis, akses modal dan benih, irigasi, asuransi pertanian, pengolahan pascapanen, akses pasar hingga jaminan pendapatan selama masa peralihan. "Perlindungan petani dan pengendalian tembakau harus berjalan bersamaan," kata Tubagus.
Selain diversifikasi, FAKTA Indonesia meminta pemerintah membuka dan mengawasi mekanisme penentuan harga serta mutu tembakau. Langkah tersebut dinilai penting agar petani tidak sepenuhnya bergantung pada penilaian pembeli.
Pemerintah juga didorong mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja, mendukung diversifikasi tanaman serta membantu pemulihan ekonomi daerah penghasil tembakau.
Tak hanya itu, kebijakan pertanian dinilai perlu dihubungkan dengan agenda pangan sehat. Pemerintah dapat memperkuat pasar pangan lokal dan pengadaan pangan publik dari kelompok tani. "Petani harus merdeka dari kemiskinan, ketergantungan, dan eksploitasi rantai dagang. Konsumen harus memperoleh pangan yang sehat dan terjangkau," ujar Tubagus.
Indikator keberhasilan kebijakan pertanian juga perlu dipublikasikan dan dapat diperiksa masyarakat. Indikator tersebut antara lain peningkatan pendapatan petani, pengurangan jumlah petani gurem, perluasan kepemilikan lahan, keberhasilan diversifikasi serta peningkatan akses masyarakat terhadap pangan sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














