kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Sambut lebaran, Kemenhub intruksikan extra flight


Senin, 14 Juli 2014 / 23:09 WIB
Sambut lebaran, Kemenhub intruksikan extra flight
ILUSTRASI. Warga melintas di bawah kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (8/5). KONTAN/Baihaki.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemudik yang kehabisan tiket pesawat terbang tak perlu khawatir. Kementerian Perhubungan, telah memastikan bahwa sejumlah maskapai penerbangan telah menyediakan kursi tambahan pesawat (ekstra flight).

Kursi tersebut disiapkan untuk penerbangan di atas jam 12 malam. "Dalam arti terpaksa terbang malam," kata Menteri Perhubungan E.E Mangindaan mengatakan, Senin (14/7).

Menurutnya, penerbangan tersebut bisa dilakukan pada dini hari, yakni sekitar jam 01.00 atau 02.00.

Salah satu maskapai yang telah menyiapkan ekstra flight adalah Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah ini  telah menyiapkan Boeing 747 yang memiliki kapasitas besar, yakni 400 orang.

Garuda menyiapkan extra flight ini untuk rute-rute dengan jumlah penumpang yang banyak.

Seperti diketahui, menjelang lebaran kali ini, berbagai moda transportasi diserbu pemudik. Baik tiket pesawat maupun kereta api habis diserbu pemudik.

Meskipun perayaan lebaran masih sekitar dua minggu lagi, namun 95% kuota tiket sudah laris manis dibeli pemudik.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan sudah mewanti-wanti kepada maskapai penerbangan untuk tidak besarnya permintaan pasar ini sebagai aji mumpung untuk menaikkan tarif pesawat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×