Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih melarang jual dan beli produk ponsel pintar iPhone 16 di Indonesia.
Lantas, sampai kapan iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih menunggu Apple memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16.
Oleh karenanya, imbuh Airlangga, masih belum dapat dipastikan kapan pemerintah bisa memberikan izin edar kepada produk ini sehingga dapat diperjualbelikan di Indonesia.
"Terkait dengan iPhone, nanti kita lihat TKDN," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Dia mengungkapkan, pemerintah akan terus mendorong agar Apple dapat memenuhi ketentuan TKDN yang berlaku agar pemerintah bisa memberikan izin edar iPhone 16.
"Tentu akan kita dorong dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan," ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya terus memantau isu peredaran iPhone 16.
Baca Juga: Penjualan iPhone 16 Dilarang, Ini yang Dilakukan Kemendag untuk Awasi Peredaran
Pasalnya, hingga saat ini, Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut.
Febri mengungkapkan, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan secara aturan boleh masuk ke Indonesia. Sehingga, iPhone yang sudah masuk itu hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang.
“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," jelas Febri, dilansir siaran pers Kemenperin, Jumat (25/10/2024).
Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Meski demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang. Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.
Baca Juga: Nasib iPhone 16 Tak Menentu, Peta Persaingan Pasar Smartphone Berpotensi Berubah
"Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” jelas Febri.
Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tetapi akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” pungkasnya.
Tonton: Penjualan iPhone 16 Dilarang, Ini yang Dilakukan Kemendag untuk Awasi Peredaran
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sampai Kapan iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia? Ini Kata Menko Airlangga"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News